Dony Dihukum 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menjadi penjual narkoba jenis Sabu dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Tetdakwa Dony dihukum selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis dibacakan Guntur Kurniawan SH MH, Selasa (20/03).”Tidak ditemukan hal pembenar. Menghukum selama 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.”kata ketua majelis.
Dalam surat dakwaaan dijelaskan, terdakwa DONY pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Kp. Lengkuas Kel Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 00.00 Wib, saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA, petugas dari Polres Bintan telah memperoleh informasi dari masyarakat dimana ada seorang laki-laki yang telah membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri-ciri lengkap seperti terdakwa, berdasarkan informasi tersebut saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA melakukan penyelidikan kemudian sekitar pukul 00.30 wib, saksi M. ARIFIN dan saksi IGA LARENZA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Rumah terdakwa yang terletak di Kp. Lengkuas Kel Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 5 (lima) paket narkotika ukuran kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening sehingga atas perbuatannya terdakwa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr. AYEN.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor : No Lab : 8386/NNF/2017 tanggal 10 Agustus 2017 Bidang pemeriksaan: laboratorium Permintaan dari : Kapolres Bintan Tanggal surat permintaan : B/673/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017, yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.si., An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (WAKA), dan pemeriksa yaitu 1. Debora Hutagaol,S.Si. Apt., 2. R. FANI, ST., yang telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram diduga mengandung Narkotika yang merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama terdakwa DONY, dengan Hasil Pengujian?Positif Metamfetamina.
Kesimpulan, arang bukti yang dianalisis milik terdakwa DONY adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Terdakwa dalam hal menerima narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Saya terima pak.”ucap Dony saat dimintai sikapnya atas vonis tersebut.(irfan)