Dituntut 8 Bulan, Yura Penipu Arisan On Line Dihukum 1 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Yura Jatmika, terdakwa penipuan modus arisan on line dihukum selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (22/02).
Hakim ketua, Risbarita Simarangkir SH dalam pertimbangan hukum memaparkan perbuatan terdakwa Yura Jatmika memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa pada pasal 378 KUHP.
Dari tiga orang saksi korban yang dihadirkan jaksa ke persidangan, terungkap kerugian mencapai Rp 80 juta lebih. Menimbang hal memberatkan, hakim menyebutkan perbuatan Yura merugikan orang lain, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi selama penahanan terdakwa.”ucap ketua majelis hakim.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa ini menurut hakim agar tidak terjadi disparitas hukuman dari terdakwa lain.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yura Jatmika selama 8 bulan penjara. Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun dalam hukuman berbeda pendapat dan menilai perbuatan terdakwa telah berkali-kali dilakukan dengan beberapa orang korban.”Terhadap vonis ini, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah terima atau banding. Begitu juga dengan jaksa.”tutup Risbarita Simarangkir SH.(irfan)