
Batam, Radar Kepri-Aldi Braga, ketua LSM Garda Indonesia, menggugat PT Telkomsel Batam. Gugatan pra diajuakan Kepengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Alasanya sebagai Konsumen dari Perusahaan PT Telekomsel Batam dia merasa sangat dirugikan.
Dikatakan Aldi.”Mereka ( PT Telkomsel) menjual produknya kepada kita, akan tetapi tidak bisa dipergunakan. Kemarin saya membeli paket 300 SMS akan tetapi tidak bisa dipergunakan, setelah saya komplain , meraka tidak bisa memberikan keterangan yang saya mengerti. Sehingga saya mengajukan Permohonan praperadilan ke kantor BPSK Batam.”ucapnya.,
Sebagai Konsumen yang dirugikan produsen.”Tentu saya ingin mendapatkan keadilan sebagai mana yang telah diatur oleh undang-undang Perlindungan konsumen No 8 tahun 1999. Dan saya berharap kepada hakim BPSK bisa bertindak yang bijak dan profesional dalam memutuskan persidangan dan tidak mengabaikan hak-hak konsumen yang dirugikan.”harapnya.
Pihaknya yakin pasti ada lagi konsumen yang lain yang marasa dirugikan pihak PT Telkomsel sebagaimana yang di alaminya akan tetapi tidak tahu kemana harus menututnya.
Aldi Braga mengatakan bahwa gugatan terhadap PT Telekomsel Batam, melalui Pengadilan BPSK sudah berlansung dua kali, dua kali persidangan tersebut berlansung alot , PT. Telekomsel Batam memakai Pengacara dari Jakarta, hakim BPSK Batam menanyakan Kepada Pihak tergugat dengan pertanyaan terkait gugatan yang di ajukan.”Jawaban dari Pengacara PT Telakomsel tersebut banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan alias tidak subtansi terhadap penjualan produk PT telekomsel yang notabene cendrung merugikan komsumen.”ungkapnya.
Apalagi pihak Telkomsel dalam persidangan tersebut lebih banyak menyalahkan konsumen, bukan mengoreksi kesalahan PT Telekomsel sebagai produsen.”Mereka menyebutkan berbagai peraturan yang telah dibuat Telekomsel yang tidak boleh dilanggar oleh komsumen nya, namun ketika majelis hakim menanyakan tentang aturan yang dibuatnya, apakah aturan tersebut ada disosialisakan kepada konsumen, meraka dengan gugp menjawab ada, namun salah seorang hakin, yang juga konsumen dari dari produk Telekomsel mengatakan bahwa selama beliau membeli produk Telkomsel tidak mendapatkan Pemberitahuan aturan, atau ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar, sebagaimana disebut pihak Telkomsel itu, sehingga pengacara PT. Telkomsel tidak bisa lagi berkutip.” Paparnya.
Aldi Braga berharap pada majlis hakim BPSK kota Batam agar memutuskan tuntutan mengacu kepada undang-undang Perlindungan konsumen No 8 . tahun 1999. Saksi aministratif yang tercantun dalam Pasal 60. BPSK berwenang menjatuhkan sanksi aministratif terhadap Pelaku usaha.”Yang melanggar Pasal 19 ayat 2.dan ayat 3.Pasal 20.Pasal 25.Pasal 26. Dengan sanksi aministratif berupa Ganti rugi Rp 200 juta.sanksi Pidana tercantun dalam Pasal 61. Tuntutan Pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau Pengurusnya. Dan Pasal 62. Pasal 18. Dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 5 tahun Penjara. Atau Pidana denda Paling banyak 2 miliar.”tutupnya. (taherman)