Direktur PT Lobindo Akhirnya Ditahan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur PT Lobindo, Hendrisen resmi ditahan penyidik Polres Tanjungpinang mulai hari ini, Sabtu (10/02) malam.
Penahanan ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro saat dikonfirmasi wartawan.”Iya. Beliau ditetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini (Sabtu,10/02) secara resmi dilakukan penahanan.”terang Kapolres Tanjungpinang Sabtu (10/02).
Penahanan ini sudah diprediksi penasehat hukum tersangka Hendrisen.”Iya, mungkin ditahan.”kata Eko Murti Saputra SH saat dijumpai media ini disela-sela musda DPC Peradi Kota Tanjungpinang di hotel Comfort, Tanjungpinang, Sabtu (10/02) sore.
Hendrisen merupakan tersangka kedua yang ditahan, sebelumnya polisi sudah menahan Awi alias Weidra yang diduga melakukan penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang. Dimana, penambangan dilakukan atas ijin tambang milik PT Lobindo di Kabupaten Bintan. Namun dalam prakteknya, penambangan dilakukan diwilayah Kota Tanjungpinang.
Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita truk, tongkang dan tugboat yang dipergunakan untuk menambang.(irfan)