Dipimpin Amriyata, Penanganan Kasus Korupsi di Lingga Dinilai Macet
Lingga, Radar Kepri-Sejak dipimpin Amriyata, S.H., M.H., kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dinilai stagnan dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi. Harapan masyarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, agar hukum ditegakkan secara tegas dan transparan, tampaknya belum terwujud.
Mandeknya sejumlah kasus penting memicu desakan dari masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Kepri hingga Jaksa Agung melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kejari Lingga. Publik menilai lembaga penegak hukum ini gagal melaksanakan tugas secara maksimal.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di lingkungan Kantor Bupati Lingga pada tahun anggaran 2021–2022. Proyek yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga, Maratusholiha, itu hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti secara jelas.
Selain kasus bonsai, terdapat sederet kasus korupsi lainnya yang tak tersentuh proses hukum. Di antaranya, kasus hilangnya aset daerah bernilai miliaran rupiah yang diduga terjadi di bawah pengawasan Sekda Kabupaten Lingga. Aset-aset tersebut tidak hanya berupa kendaraan dinas, namun juga aset vital lainnya yang dibeli menggunakan dana publik.
Ironisnya, beberapa aset tersebut dibiarkan terbengkalai. Seperti pasar rakyat yang dibangun pada era Bupati Daria, hingga kini belum pernah difungsikan. Bahkan, pasar di Kecamatan Senayang diduga digunakan oleh oknum pengusaha sebagai gudang penyimpanan pribadi.
Pasar rakyat di Kelurahan Pancur yang dibangun menggunakan APBD bernilai miliaran rupiah pun tak pernah dioperasikan sejak dibangun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pemanfaatan aset publik.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti soal pajak dan asuransi kendaraan dinas yang raib pada masa kepemimpinan Bupati M. Nizar, S.Sos. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan di tubuh pemerintahan daerah.
Aset lain yang juga terbengkalai adalah mesin pengolahan sampah yang dibeli dari anggaran APBD. Mesin tersebut tidak pernah difungsikan dan tidak jelas keberadaannya.
Dugaan penyimpangan lainnya mencakup penyalahgunaan Dana Desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan berbagai dana publik lainnya yang belum tersentuh aparat penegak hukum.
Temuan dugaan penyimpangan ini sebenarnya telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tahun anggaran 2023. Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditindaklanjuti oleh Kejari Lingga.
Redaksi Radar Kepri sempat menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Ja’is, untuk mengonfirmasi hasil koordinasi terkait aset yang hilang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Padahal, tim pencari aset telah dibentuk oleh Bupati M. Nizar hampir setahun lalu. Ironisnya, belum ada satu pun aset yang berhasil ditemukan, sehingga memunculkan dugaan bahwa tim tersebut tidak serius menjalankan tugasnya.
Macetnya proses pencarian aset daerah yang tidak dicatat dalam LHP BPK tahun 2023 ini diduga tidak lepas dari pengaruh kepala daerah, M. Nizar, yang disebut-sebut tidak serius menindaklanjuti temuan tersebut.
Radar Kepri juga telah mencoba mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Lingga melalui Kasi Intel, Adimas Haryosetyo, S.H., melalui pesan singkat pada Jumat (26/7/2025), namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Masyarakat Lingga menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan mencoreng wajah pemerintahan.(Aliasar)