
Tanjungpinang, Radar Kepri- Cristina, istri terpidana penggelapan Yon Fredy alias Anton dimintai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/11) selama 5 jam.
Cristina datang bersama Li Hua alias Wiharto yang juga dimintai keterangan oleh jaksa. Li Hua merupakan komisaris PT Lobindo dimana terpidana Anton menjabat direktur dan ikut menandatangani surat jaminan penangguhan penahahan Anton di Kejaksaaan.
Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Supardi SH mengatakan.”Istri terpidana Anton hadir sejak pukul 10 15 dan selesai diwawancara terkait keberadaan Anton sekitar pukul 15 00 Wib.”ujarnya.
Dari hasil wawancara tersebut, masih kata Supardi SH, pihaknya mendapat informasi Anton berada di Tiongkok.”Awalnya Anton berobat di RS Malaka, Malaysia. Tapi, dalam kontak terakhir diketahui Anton sedang di Tiongkok. Itu info yang kami dapatkan dari istrinya.”terang Supardi SH.
Supardi menambahkan, surat cekal dari imigrasi telah terbit dan diterimanya.”Kami sedang telusuri, surat cekal.itu terbit setelah atau sebelum Anton ke luar negeri.”ujarnya.(irfan)