Bupati Karimun “Layak” Jadi Tersangka Korupsi

Aunur Rofiq, Bupati Tanjungbalai Karimun.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bupati Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Aunur Rofiq layak jadi tersangka karena diduga telah memberi suap pada pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pasalnya, UU Tipikor dengan jelas dan tegas menyebutkan pemberi dan penerima suap, apalagi pejabat negara (Bupati) merupakan tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah memanggil Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq, terkait perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah hari ini. Pemanggilan itu menambah panjang daftar kepala daerah yang diperiksa KPK dalam kasus yang telah menjerat pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Pemanggilan Aunur Rofiq ini dibenarkan humas KPK, Febry Diansyah saat dikonfirmasi pewarta.”Aunur dipanggil terkait penyidikan tersangka YP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memanggil pegawai BPK RI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Abdullah, serta pegawai BPK RI, Arief Fadilah. Menurut Febri, keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

Hingga berita ini dimuat, Bupati Tanjungbalai Karinun belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Pos terkait