Bupati Anambas Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib Bupati Anambas, H Abdul Haris SH diujung tanduk pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Bupati Anambas, Abdul Haris SH disebut dipanggil ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipiddum) Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka. Pemberitahuan panggilan ditujukan juga ke Gubkepri dengan no surat B/2619/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim. Surat itu perihal pemberitahuan pemanggilan sebagai tersangka.
Dari surat panggilan yang ditandatangani Dirtipiddum atas nama Kabareskrim, Brigjen Pol Drs Harry Rudolf Nadeak M SiĀ yang dikirim netizen kepada redaksi radarkepri.com Kamis, (19/04l dituliskan pemanggilan Abdul Haris sebagai tersangka.
Politisi PPP disangka menyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Persangkaan itu disebut sesuai pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Abdul Haris dilaporkan PT KJJ Mohamad Abdul Rahman dengan nomor LP/359/IV/2017 Bareskrim tertanggal 6 April 2017 lalu.
Dalam laporan tersebut, PT KJJ melaporkan lima pejabat Anambas, Abdul Haris, Sekda Anambas Sahtiar, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah Augus Unggul, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Cathrina Dwi Retno Erni Winasih dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja Yunizar dan Ketua DPRD Anambas, Imran.
PT KJJ menilai pelapor menghambat operasional perusahaan di Jemaja dan Jemaja Timur.
Sekda Anambas, Sahtiar dimonfirmasi radarkepri.com terkait surat pemanggilan tersebut menuliskan.”Belum ada masuk suratnya bang.”jawab Sahtiar melalui pesan singkat.(irfan)
bukan kebijakan kepala daerah yang salah, tapi apakah izin yang dikeluarkan telah benar,, apakah anda ingin melihat pulau Jemaja rata dengan laut.
“kami persilakan siapa saja berinvestasi di daerah kami tapi jangan rampok kekayaan kami, hingga menjadi bencana”