Bulan Ini, MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Tunjungan Perumahan DPRD Natuna

Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi berkas perkara, alat bukti dan barang bukti lainnya dalam kasus tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di antaranya, keterangan saksi hingga keterangan ahli. Keterangan ahli ini kata dia, sangat penting dalam menentukan perkaranya.

Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka, Syamsurizon, Raja Amirullah dan Makmur.

Namun tidak satupun para tersangka itu ditahan padahal penetapan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Akankan status tersangka ini abadi di Kejati Kepri ?.(irfan)

Pos terkait