Batam, Radar Kepri-Mawar (bukan nama sebenarnya), bocah 12 tahun yangmasih duduk di bangku sekolah dasar ini dicabuli oleh dua pria secara bergantian di sebuah semak-semak di lapangan Kaveling Lama, Kabil pada Senin, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari kedua pelaku WIC (18) dan RS (20) yang saling bertukar cerita bahwa mereka sudah melakukan hubungan intim dengan Mawar.
Mendengar pengakuan satu dengan lainnya, keduanya lalu membuat rencana untuk bersama-sama menyetubuhi korban.
Pada 18 Oktober 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku WIC yang saat itu sedang dekat dengan korban menghubungi dan mengajak korban bertemu di Pasar Kaliban, Kabil, Nongsa, Batam. “Setelah WIC bertemu dengan korban, dia [pelaku] membawa korban ke lapangan Kaveling Lama Kabil,” kata Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, pada Jumat 3 Desember 2021.
Pelaku lalu merayu korban untuk berduaan di semak-semak. Berhasil merayu korban untuk berduaan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
“Di sanalah korban kemudian menuruti permitaan pelaku untuk melakukan hubungan badan” katanya
Ironisnya, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku WIC menghubungi pelaku RS dan memintanya untuk datang ke lokasi pencabulan.
Tiba di lokasi, pelaku RS awalnya diminta oleh WIC untuk menunggu sekaligus menjaga kawasan semak yang menjadi lokasi pencabulan.
“Namun, RS ternyata sudah tidak tahan, dan langsung mendekat ke WI yang tengah mencabuli korban. Di sana RS langsung meminta korban untuk melakukan onani, sembari korban masih dalam kondisi dicabuli oleh pelaku WI,” katanya.
Setelah itu, pelaku RSĀ yang sudah merasa puas dionani korban, juga meminta WI untuk bergantian mencabuli korban.
Aksi bejat kedua pelaku akhirnya terbongkar oleh Ibu korban yang saat itu tengah mengecek telepon ganggam milik anaknya. “Ibunya menemukan isi chat yang tidak senonoh dari WIC,” kata AKP Yudi Arvian.
Mendapati hal itu, korban akhirnya mengakui persetubuhan yang dilakukan oleh WI, dan satu orang pelaku lainnya berinisial RS. “Peristiwa di bulan Oktober itu terungkap pada Rabu [24 November 2021] kemarin. Saat itu, orang tua korban mengetahui chat dari salah satu pelaku. Di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, orang tua korban langsung datang ke Polsek untuk buat laporan Kepolisian,” ungkap Kapolsek Nongsa tersebut.
Pada hari yang sama, petugas Polsek Nongsa langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku berinisial RS, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu, 24 November 2021. “Untuk pelaku berisial WI sudah diamankan sebelumnya. Dia datang dibawa oleh orang tua korban, saat membuat laporan ke Polsek,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 junto 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.(islah)