Beli Seragam, Dalih Pungli di SMPN 10 Batam

Tiga dari 5 saksi yang dihadirkan dalam kasus pungli SMPPN 10 Sungai Panas Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pungutan liar (pungli) di SMPN 10 Sungai Panas, Batam yang di ungkap Polrestabes Batam melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) hadirkan 5 orang saksi di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (13/12).

Lima saksi itu adalah Malaindra, Irmalina, Butet Arianti, Ronald Hasudungan Simanjutak dan Abdel Al Gofar. Dua nama terakhir berasal dari kepolisian.

Terungkap dalam persidangan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 75 ribu perhari bagi panitia penerimaan siswa baru jalur online maupun offline.”Ada honor transportasi bagi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB,red).”kata Malaindra yang juga menjabat bendahara.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Eduart Marudut P Sihaloho SH MH tentang, boleh atau tidaknya dana BOS dialihkan untuk kebutuhan baju seragam siswa baru. Saksi menyebutkan tidak boleh.”Kalau diusulkan ke Mendiknas dan ternyata boleh. Bagaimana ?. Apa pernah diusulkan ?.”tanya Edo sapaan ketua majelis hakim.”Kalau itu, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi tak pernah pula diusulkan.”katanya.

Mengenai, apakah ada perbedaan perlakuan siswa pada siswa jalur online dengan offline.”Tidak ada pak. Sama perlakuan. Bahkan sekarang sudah ada yang ikut ujian.”terangnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka yang saat ini jadi terdakwa, Kepala Sekolah Rahip, Wakil kepala sekolah Antonius Yudi Novianto dan Ketua Komite Burhanudin serta Staf Admin Ratu Rora dan guru Honorer Mismarita.

Fakta lain yang terungkap, pungli dilakukan dengan dalih membeli seragam baru.”Uang digunakan untuk membeli seragam. Saat ini anak didik sekolah dengan baju belang-belang. Karena uang beli baju disita.”ucap saksi Malaindra.

Atas keterangan ini, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. Sidang dilanjutkan Selasa (08/01) tahun depan (2019luntuk hadirkan ahli sesuai yang tertera di BAP. Ketua majelis hakim juga menanyakan pengacara apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan (adcharge).”Rencana ada Yang Mulia.”kata Agus Riawantoro SH MH pengacara terdakwa Mismarita.(irfan)

Pos terkait