
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang merilis penangkapan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap Kamis (29/03) di jalan Handjoyo Putro perumahan umum Bukit Indah Lestari blok E nomor 14 kelurahan batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (04/04).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Efendri Ali dalam konfrensi pers pada sejumlah pewarta mengatakan.”Penangkapan ke tiganya bermula dari laporan masyarakat. Setelah kita cek ke TKP, dirumah SR alias SC, kita menemukan 3 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba.”katanya.
Saat rumah SC digeledah, dikamar SC ditemukan dua orang laki-laki berinisial IP dan BW.”Diatas meja ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.”jelas Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan juga ditemukan 1 paket kecil narkoba sabu dan setengah butir pil ekstasi yang diakui milik SR dan 3 paket lagi milik BW.”Berat total sabu 2,95 gram.”tegas Kasat.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayay (1) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun di bui.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.(irfan)