Bawaslu Lingga Belum Bisa Jelaskan Pelanggaran Netralitas Camat Katang Bidare
Lingga, Radar Kepri-Carateker ketua Ansor Lingga, Saparuddin yang sekaligus menjabat sebagai Camat Katang Bidare, mendatangi Kantor Bawaslu Lingga, bertujuan untuk pertanyakan terkait ketidak netralan dirinya sebagai ASN yang ditetapakan bersalah oleh Bawaslu Lingga.
“Saya ditetapkan bersalah karena dianggap tidak netral di musim pilkada ini. Namun saya tidak tahu pelanggaran netralitas yang seperti apa?,” tanya Saparuddin, Senin (26/10) pagi.
Menurut Saparuddin yang saat itu hadir didampingi oleh ormas Perpat dan Himpunan Melayu Raya Kab. Lingga, ketika seseorang ditetapkan bersalah pasti ada salinan putusan dari Bawaslu Lingga.
“Ini ujung-ujungnya Bawaslu Lingga langsung merekomendasikan ke KASN bahwa saya bersalah. Saya ini hanya manusia biasa ingin mencari kebenaran. Maka saya datang ke Bawaslu memenuhi panggilan untuk mempertanyakan hal tersebut,”ucapnya.
Namun, keluh Saparuddin, pagi ini sudah hampir satu jam ia menunggu di Kantor Bawaslu Lingga tidak ada satu anggota Bawaslu di tempat.
Dengan hal seperti ini. “Saya menduga secara tidak langsung bahwa Bawaslu Lingga membuat keputusan sepihak. Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa untuk menunjukkan ini salah itu salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan, dimana letak salahnya,”cetus Sapar.
Diwaktu berbeda. Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni melalui, Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kab. Lingga,
Ardhi Auliya saat dikonfirmasi melalui pesan Wa, terkait. Sapar memenuhi panggilan mengujungi kantor bawaslu. Untuk mempertanyakan, isi kesalahannya dimana? Karena ia tidak tahu pelanggaran netralitas yang seperti apa? Jawab Ardhi Auliya.” Saya tak dapat nak menjelaskan detail menyangkut proses penanganan dugaan pelanggaran itu lebih layaknya ketua sebagai kordivnya,”tulis Ardhi ketika menjawab konfirmasi media ini melalui pesan WA.
Lanjut Ardhi. “Tapi, yang jelas tadi kami menyambut baik kehadiran pihak-pihak yang membutuhkan keterangan, tentang hasil penanganan pelanggaran yg kami lakukan.
“Kami tetap mengedepankan keterbukaan informasi. Sejauh itu dibenarkan dalam ketentuannya. Namun ada beberapa hal yang sifatnya dikecualikan, dalam peraturan yang tadi dibutuhkan oleh teman-teman yang membutuhkan tersebut. Karena kami memerlukan waktu untuk menilai kelayakan informasi yang dapat diberikan. Kami minta waktu untuk menyampaikannya,”tutup Ardhi Auliya. (Hendra)