; charset=UTF-8" /> Bantu Tahanan TNI AL kabur, Emon dan Indah Disidangkan - | ';

| | 400 kali dibaca

Bantu Tahanan TNI AL kabur, Emon dan Indah Disidangkan

Herman alias Emon dan Mulia Indah saat mendengarkan keterangan saksi di PN Tanjungpinang.Tanjungpinang, Radar Kepri-Dijanjikan akan dinikahi, Mulia Indah nekad membantu pacarnya kabur dari tahanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Namun setelah 18 hari kabur, Yusuf Hermawan (anggota TNI AL) ditangkap lagi di Kijang.

Dalam persidangan terungkap, selama  lari ternyata Yusuf Hermawan bersembunyi dari Herman alias Emon Bin Ach. Hidayat bersama dengan MULIA INDAH Binti AWALUDIN pada Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di di Jl. Hang Tuah (tepi laut), tepatnya di depan Markas Marinir Tanjungpinang. Senganja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Mulia Indah menghubungi saksi MARTONI dengan Vidio Call dengan mengatakan terdakwa Mulia Indah meminta tolong dengan saksi MARTONI untuk datang ke Tanjungpinang tepatnya di Wisma yang terletak di Jl. Hangtuah (tepi laut) Tanjungpinang, sehingga saksi MARTONI bersepakat untuk menjumpai terdakwa Mulia Indah di Wisma yang dijanjikan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Vario Nopol BP 2330 TT, kemudian setelah itu saksi MARTONI sampai di Wisma tersebut bersama dengan terdakwa Herman, setelah bertemu kemudian terdakwa Mulia Indah menceritakan kepada terdakwa Herman dan saksi Martoni bahwa pacar terdakwa Mulia Indah yang bernama YUSUF HERMAWAN anggota TNI AL telah ditahan di Markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa Mulia Indah meminta bantuan kepada terdakwa Herman dan saksi MARTONI untuk menjemput saksi YUSUF HERMAWAN di Markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang, setelah mendengar perkataan dari terdawa Mulia Indah, terdakwa Herman dan saksi Martoni mengiyakan ajakan terdakwa Mulia Indah, kemudian terdakwa Mulia Indah bersama dengan saksi MARTONI dan terdakwa HERMAN Als EMON pergi menuju rumah terdakwa Herman di Peruman Tokojo Kijang Kota dengan menggunakan Sepeda Motor berboncengan sepeda motor tarik tiga, sesampainya dirumah terdakwa HERMAN Als EMON sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Mulia Indah terdakwa Herman dan saksi martoni istirahat.
Selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa Mulia Indah bersama saksi  HERMAN Als EMON dan saksi MARTONI dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor berangkat dari rumah terdakwa HERMAN Als EMON di Kijang menuju Tanjungpinang yang mana terdakwa Mulia Indah berboncengan dengan terdakwa Herman dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha RX King sedangkan saksi Martoni dengan menggunakan Sepeda Motor Vario Nopol 2330 TT, sesampainya di Tanjungpinang skira Pukul 05.00 Wib saksi MARTONI menunggu saksi YUSUF HERMAWAN tepatnya di depan Markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang sekira pukul 05.30 Wib dengan maksud untuk menjemput saksi YUSUF HERMAWAN tersebut, sedangkan terdakwa Mulia Indah bersama dengan terdakwa Herman menunggu di pertigaan jalan Tengku Umar, sekira pukul 07.00 wib ternyata saksi YUSUF HERMAWAN tidak keluar dari Markas Pom Lantamal, sehingga saksi MARTONI meninggalkan tempat tersebut dan kemudian saksi MARTONI dan terdakwa HERMAN Als EMON serta terdakwa Mulia Indah pulang ke Kijang.

Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 04.10 Wib terdakwa Mulia Indah bersama dengan terdakwa HERMAN Als EMON berangkat lagi menuju Tanjungpinang sedangkan saksi Martoni tidak ikut karena mau Sekolah, sesampainya di Tanjungpinang, tepatnya didepan Markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang sekira pukul 04.30 Wib dengan maksud untuk menjemput saksi YUSUF HERMAWAN, namun setelah ditunggu hingga sekira pukul 07.00 Wib ternyata saksi YUSUF HERMAWAN tidak juga keluar dari markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang dikarenakan pada saat itu keadaan sedang hujan, sehingga terdakwa Mulia bersama terdakwa HERMAN Als EMON kembali pulang ke Kijang tanpa bersama saksi YUSUF HERMAWAN.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 04.40 Wib terdakwa Mulia Indah bersama terdakwa HERMAN Als EMON berangkat lagi ke Tanjungpinang dengan berboncengan sepeda motor dengan tujuan yang sama yaitu untuk  menjemput saksi YUSUF HERMAWAN, sesampainya di Tanjungpinang sekira pukul 05.20 Wib dan pada saat itu terdakwa Mulia Indah meminta dengan terdakwa HERMAN Als EMON untuk turun di Jl. Hang Tuah (tepi laut), tepatnya di depan Markas Marinir Tanjungpinang, dengan maksud untuk mengawasi situasi dari tempat tersebut, sedangkan terdakwa HERMAN Als EMON langsung menuju ke depan Markas Pom Lantamal IV Tanjungpinang untuk menunggu saksi YUSUF HERMAWAN dan tidak beberapa lama terdakwa Herman melihat saksi Yusuf buah sampah, melihat hal tersebut kemudian terdakwa Herman menghampiri saksi Yusuf dan langsung membawa saksi Yusuf dengan menggunakan Sepeda Motor Vario tersebut menuju Kijang, dari kejauhan terdakwa Mulia Indah melihat saksi YUSUF HERMAWAN menaiki sepeda motor yang kendarai terdakwa HERMAN Als EMON tersebut, melihat hal tersebut terdakwa Mulia Indah langsung pulang menuju Kijang dengan menggunakan ojek.

Sesampainya dirumah terdakwa HERMAN Als EMON terdakwa Mulia Indah bertemu dengan saksi Yusuf.
Yang mana perbuatan tersebut telah direncanakan oleh terdakwa Mulia Indah bersama dengan saksi Yusuf sekira tanggal 16 Januari 2018.
Berdasarkan Keputusan Komandan KRI Pulau Rangsang-727 Nomor Kep/01/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang penahan sementara Komandan KRI Pulau Rangsang-727 selaku Atasan yang berhak menghukum, melakukan penahan terhadap An. Yusuf Hermawan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua, pasal 223 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Senin (21/05) terungkap Yusuf Hermawan mengaku menggunanan hp pemilik kantin untuk menelpol Indah agar menjemputnya.”Yang jemput Emon. “terang Yusuf. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek