Bangunan Tanpa IMB Milik Oknum Pejabat Ditindak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang (Satpol PP Pemko Tpi) menindak tegas bangunan yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan RE Martadinata, batu 6, Kijang Lama, Tanjungpinang, Minggu (27/07).
Informasi dan data dilapangan yang diperoleh radarkepri.com. Penindakan oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemko Tanjungpinang ini berupa berupa penghentian pembangunan. Selain itu, bangunan ilegal itu juga terindikasi memakan bahu jalan.
Investigasi lebih dalam terhadap pembangunan tanpa IMB dan memakan bahu jalan mengungkap indikasi keterlibatan oknum pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) di Pemko Tanjungpinang.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, telah dilakukan media ini namun belum ada jawaban.
Media ini akan terus dan secara intens memonitor perkembangan kasus bangunan ilegal di Pemko Tanjungpinang.
Termasuk penindakan bangunan ruko milik Haldy Chan, sebuah bangunan liar di hulu Sei Carang Center, Jl WR Supratman yang sampai sekarang masih berdiri padahal sudah dipasang line PP. (Irfan)