; charset=UTF-8" /> Bangunan Tanpa IMB Milik Oknum Pejabat Ditindak - | ';

| | 2,757 kali dibaca

Bangunan Tanpa IMB Milik Oknum Pejabat Ditindak

Inilah bangunan tanpa IMB dan memakan bahu jalan yang berada di Jl RE Martadinata, Kijang Lama

Inilah bangunan tanpa IMB dan memakan bahu jalan yang berada di Jl RE Martadinata, Kijang Lama.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang (Satpol PP Pemko Tpi) menindak tegas bangunan yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan RE Martadinata, batu 6, Kijang Lama, Tanjungpinang, Minggu (27/07).

Informasi dan data dilapangan yang diperoleh radarkepri.com. Penindakan oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemko Tanjungpinang ini  berupa berupa penghentian pembangunan. Selain itu, bangunan ilegal itu juga terindikasi memakan bahu jalan.

Investigasi lebih dalam terhadap pembangunan tanpa IMB dan memakan bahu jalan mengungkap indikasi keterlibatan oknum pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) di Pemko Tanjungpinang.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, telah dilakukan media ini namun belum ada jawaban.

Media ini akan terus dan secara intens memonitor perkembangan kasus bangunan ilegal di Pemko Tanjungpinang.

Termasuk penindakan bangunan ruko milik Haldy Chan, sebuah bangunan liar di hulu Sei Carang Center, Jl WR Supratman yang sampai sekarang masih berdiri padahal sudah dipasang line PP. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Jul 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek