Bandar Sekilo Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Budiyono dan Sujarno, dua saudara terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dihukum selama 13 tahun plus Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan.
Sebelumnya JPU Mona Amalia menuntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Budiyono, dalam persidangan terungkap mengidap HIV dan pernah dihukum. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian barang bukti mulai dari sabu hampir 1 kilogram dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.
Sekilas, Budiyono ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan Sri Mulyo Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang dan di rumah terdakwa I yang beralamat di Jl. Darussalam Kp. Baru No. 16 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang.
Terhadap vonis ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)