Bandar Judi Sie Jie Dihukum “Hanya” 5 Bulan 15 Hari Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bandar judi Sie Jie, Novi Andri dan Sugiyanto dihukum “hanya” selama 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/04).
Dalam surat dakwaan jaksa Nolly Wijaya SH MH, terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI secara bersama-sama dengan Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di dalam sebuah kios yang berada di Jl RH Fisabililah Km 8 Atas Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau sengaja turut serta dalam perusahaan judi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Bermula saksi SUKOY DE KOMAR dan MOHAMMAD HALIL (anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI secara bersama-sama dengan Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO ada menyelenggarakan atau melakukan perjudian jenis sie jie dimana berperan sebagai penjual /rekapan judi sie jie Singapore setiap hari nya, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib, saksi SUKOY DE KOMAR dan MOHAMMAD HALIL mendatangi sebuah kios yang berada di Jl RH Fisabililah Km 8 Atas Tanjungpinang didalam kios dan melihat Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO sedang duduk di kursi yang didepannya terdapat meja sedang menulis menulis nomor tebakan sie jie di atas lembaran kertas putih, dan saksi Budiyanto sedang menunggu didepannya membeli nomor sie jie dari terdakwa SUGIYANTO, selanjutnya Terdakwa SUGIYANTO menerangkan bahwa Ia menulis nomor rekapan sie jie atas permintaan terdakwa NOVI ANDRI pemilik tempat tersebut yang saat itu sedang beristirahat di dalam kamar karena mengaku sedang sakit kepala (pusing). Kemudian petugas polisi mengamankan terhadap terdakwa NOVI ANDRI yang saat tersebut sedang berada di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa NOVI ANDRI menunjukkan laci tempat ia menyimpan uang hasil pembelian nomor sie jie yang ada didalam rumahnya, dan saat itu saksi SUKOY DE KOMAR dan MOHAMMAD HALIL menemukan lembaran kertas berisi nomor – nomor rekapan sie jie dan uang pembelian nomor tebakan sie jie serta handphone yang digunakan untuk menerima pesanan sie jie dan melihat nomor tebakan sie jie yang keluar melalui internet, selanjutnya petugas polisi saksi SUKOY DE KOMAR dan MOHAMMAD HALIL membawa Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI, Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO dan saksi Budiyono beserta barang bukti ke kantor sat reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cara permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI, Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO dan saksi Budiyono yaitu sebagai berikut pemasang atau pemain menebak nomor atau angka sebanyak 4 (empat) angka dan dicatat dalam buku milik tersangka NOVI ANDRI atau dalam kertas dan apabila angka tebakan keluar maka pemasang atau pemain dianggap sebagai pemenang. Cara permainan sie jie tersebut adalah pemasang atau pemain menebak nomor atau angka sebanyak 4 (empat) angka sesuai dengan keinginan pembeli / pemesan menurut perkiraan (filling) akan keluar dari nomor sie jie singapura. Pemesanan setiap hari pemutaran nomor sie yang mengikuti nomor sie jie singapura yaitu setiap hari Rabu, sabtu dan minggu, paling lambat pukul 15.00 wib pada hari pemesanan. untuk angka tebakan yang kena / keluar dilihat di wet site / dapat dicari di internet dengan nama situs www.singaporepools.com.sg yang keluar pada hari Rabu, Sabtu, dan minggu sekira pukul 18.00 Wib, Apabila ada pembeli yang nomor tebakannya sama dengan nomor yang keluar dari internet, pembeli adalah pemenang dan pembeli menemui terdakwa NOVI ANDRI atau Terdakwa SUGIYANTO untuk mengambil uang kemenangannya.
Adapun pembagian tugas tersebut yaitu Terdakwa SUGIYANTO berperan atau bertugas membantu Terdakwa NOVI ANDRI merekap / mencatat nomor tebakan yang dibeli oleh pemesan apabila Terdakwa NOVI ANDRI tidak ada, dan uang hasil penjualan dan nomor tebakan diserahkan kepada Terdakwa NOVI ANDRI, sedangkan Terdakwa BUDIYANTO adalah pembeli nomor tebakan sie jie dari Terdakwa SUGIYANTO.
Contohnya untuk pemesan satu nomor empat angka tebakan yang dibeli dengan nilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila kena nilai tebakannya untuk nomor tebakan pertama dibayar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), untuk nomor dua dibayar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk nomor tiga dibayar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk nomor empat dibayar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk nomor lima dibayar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), semakin besar jumlah taruhan dalam setiap tebakan maka semakin besar jumlah uang taruhan didapat (berlipat).
Adapun pembagian tugas tersebut yaitu Terdakwa SUGIYANTO berperan atau bertugas membantu Terdakwa NOVI ANDRI merekap / mencatat nomor tebakan yang dibeli oleh pemesan apabila Terdakwa NOVI ANDRI tidak ada, dan uang hasil penjualan dan nomor tebakan diserahkan kepada Terdakwa NOVI ANDRI, sedangkan Terdakwa BUDIYANTO adalah pembeli nomor tebakan sie jie dari Terdakwa SUGIYANTO.
Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI secara bersama-sama dengan Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO dalam dengan menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan m untuk bermain judi kepada masyarakat untuk membeli nomor Sie jie atau sengaja turut serta dalam perusahaan judi di sebuah kios yang berada di Jl RH Fisabililah Km 8 Atas Tanjungpinang, baik secara langsung datang ke rumah Terdakwa sugiyanto menuliskan nomor yang hendak dibeli maupun mengirimkan SMS yang berisi nomor Sie Jie kepada Terdakwa sugiyanto.
Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI mengharapkan dari menjual nomor sie jie tersebut adalah mendapatkan uang atau keuntungan dari menjual nomor sie jie, keuntungan yang Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI peroleh adalah bagi hasil / persenan uang yang berhasil Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI kumpulkan yaitu 10 % (sepuluh persen) dari hasil semua uang yang berhasil Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI terima yang langsung dipotong pada saat Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI menyetorkan uang hasil penjualan kepada saudara PANJAITAN (Daptar Pencarian Orang). Selain itu keuntungan lain yang Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI peroleh adalah apabila ada pemain yang nomor tebakannya kena, maka biasanya pemain tersebut memberikan uang rokok / tip namun tidak diwajibkan, tergantung kebaikan hati pemenang, selanjutnya Terdakwa SUGIYANTO diberi imbalan berupa uang oleh Terdakwa Novi Andri Bin Bakri setiap membantunya menulis nomor sie jie setiap hari penjualan berupa uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari penjualan.
Selanjutnya Terdakwa NOVI ANDRI bin BAKRI secara bersama-sama dengan Terdakwa SUGIYANTO Bin NARTO SARMOYO tidak ada mempunyai izin dari instansi terkait atau aparat pemerintah untuk permainan judi tersebut.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sedangkan Budianto yang membeli Sie jie yang dijerat pasasl 303 bis ayat 1 ke 1KUHP dihukum selama 5 bulan penjara. Terhadap vonis, terdakw dan terdakwa menyatakan menerima.(irfan)