
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tahapan pemilahan kepala daerah (Pilkada) serentak telah mulai berjalan, KPU dan Panwaslu juga sudah mulai melaksanakan tahapan yang diamanatkan UU. Timbul pertanyaan, berapa anggaran kedua lembaga (KPU-Bawaslu, red) tingkat Provinsi, kota dan Kabuaten yang digelontorkan ?.
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat uang yang dipakai untuk pesta demokrasi itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh mereka, kalau tak ingin menyusul komisioner KPUD Kepri terdahulu ke bui, tentunya.
Data RAB yang diperoleh radarkepri.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Lembaga Pengawas Pemilu Kepri menganggarkan Rp 61 323 533 000.
Ironisnya, anggaran sebesar itu di distribusikan ke dua kota dan lima kabupaten hanya Rp 15 648 495 000. Sisanya sekitar Rp 42 385 300 000 dalam tanda tanya, sedangkan sebesar Rp 4 857 888 000 tertulis untuk honorarium.
Dalam RAB juga ditulis, honorarium Panwaslu Kota dan Kabupaten Rp 225 600 000 tiap daerah. Sedangkan honorarium untuk sekretariat hampir dua kali lipat honor panwaslu, yakni sebesar Rp 412 224 000 tiap kab/ kota.
Miliaran rupiah dialokasikan untuk sosialisasi, dokumentasi, publikasi, monitoring, evakuasi dan kegiatan bimbingan teknis. Namun hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak Bawaslu Kepri maupun KPUD Kepri guna konfirmasi dan klarifikasi terkait anggran “jumbo” namun minim sosialisasi dari dua lembaga teraebut.(irfan)