
Tanjungpinang, Radar Kepri – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Dian Asmara Siregar digelar pada Selasa (1/7) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi). Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yakni Desta Garinda R. SH, Rachmah Chasiari SH, dan Oklandy Badaruddin Alwi SH.