Aset Negara Rp 10 Lebih Miliar Hilang di Sekdakab Lingga, Ini Kata Kapolres
Lingga, Radar Kepri – Polres Kabupaten Lingga mulai melirik kasus Rp 10 milyar lebih aset yang hilang dibawah kendali Sekretaris Daerah Kab Lingga.
Hal tersebut diketahui ketika Radar Kepri.com melakukan Konfirmasi terkait 10 milyar lebih aset yang tidak ditemukan kepada, Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, Jum’at (6/9)
Kapolres juga mengucapkan terimakasih dan meminta berita di Radar Kepri.com. “Terima kasih infonya ya. Ada berita nya?.”Tulis Kapolres melalui Pesan Singkat WhatsApp nya Jum’at (6/9)
Seperti di beritakan Radar Kepri.com sebelumnya, aset yang “raib” di Sekda Kab Lingga berupa Kendaraan dinas yang tak ditemukan keberadaanya alias “raib” senilai Rp 10 Miliar lebih di Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lingga masih menyisakan tanya. Siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas hilangnya aset tersebut ?.
Beragam spekulasi atas hilangnya aset tersebut (menurut BPK Kepri, tidak ditemukan, red) bermunculan ditengah masyarakat terkait berbagai kemungkinan.
Ada warga menduga aset itu telah dijual ke pihak ketiga secara diam-diam sehingga bangkai kendaraan dinas itu tak ditemukan.
Warga lain mensinyalir aset tersebut telah berganti kepemilikan tanpa prosedur dan lelang maupun penghapusan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti, asumsi dan dugaan-dugan diatas, tim BPKAD Lingga dikabarkan telah bekerja untuk mencari dan menemukan aset lebih dari Rp 10.Miliar.itu. Namun, hingga hari ini, belum diketahui progres perkembangan kerja BPKAD Lingga dan tim pencari aset tersebut.
Timbul wacana agar dalam pencarian aset tersebut lebih mudah dan efisien dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi dan Jaksa. Karena jika terjadi hambatan dilapangan terkait penarikan aset-aset itu, APH tentu saja dapat bertindak tegas sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, memang belum ada pihak, masyarakat maupun warga negara yang membuat laporan resmi ke APH. Namun tidak tertutup APH menindaklanjuti berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang dipublikasikan media ini.
Namun, jika dibutuhkan, radarkepri.com selaku pilar ke empat demokrasi dalam penegakan hukum tentunya akan membuat surat laporan resmi agar proses hukum dapat dikawal. (Aliasar)