; charset=UTF-8" /> Aniaya Pekerja Cafe Gaul II, Erwin Disidangkan - | ';

| | 227 kali dibaca

Aniaya Pekerja Cafe Gaul II, Erwin Disidangkan

Terdakwa Erwin Lesmana saat disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mabuk dan marah ditagih uang atas minuman yang di ordernya, Erwin Lesmana aniaya Desy Yolanda Putri hingga luka-luka.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (10/08) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis pasal yang membuat Erwin meringkuk dibalik jeruji besi dan diadili.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, Terdakwa ERWIN LESMANA Bin SUDARWIN bersama dengan temannya yang Bernama saksi HERU mendatangi Café Gaul II yang terletak di Jalan MT Haryono Komplek Bintan Plaza Kota Tanjungpinang, pada saat itu Terdakwa memesan 2 botol Ice Land Voodka , 4 botol staut, dan 1 kaleng minuman sprite. Selanjutnya pada saat saksi DESY YOLANDA PUTRI yang merupakan karyawan Café Gaul II menghampiri Terdakwa untuk menagih sisa pembayaran minuman yang dipesan oleh Terdakwa sebesar Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), Terdakwa yang sudah mabuk langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi DESY YOLANDA PUTRI dengan caraTerdakwa ERWIN LESMANA mengambil kursi besi dan langsung mengayunkan kursi ke arah kepala saksi DESY YOLANDA PUTRI sebanyak 3  kali dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa ERWIN LESMANA mencekik leher saksi DESY YOLANDA PUTRI menggunakan tangan kanan, dan menarik kuat rambut saksi DESY YOLANDA PUTRI ;
Jaksa menyebutkan akibatnya, DESY YOLANDA PUTRI mengalami bengkak pada bagian kepala depan dan belakang dan mengalami luka gores dibagian paha sebelah kanan kemudian luka memar bagian leher serta mengalami sakit pada leher. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 21/V/353/MR/2022 tanggal 21 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr ERNI NAWATI, dokter pemerintah pada RSUD Kota Tanjungpinang dengan kesimpulan pemeriksaan  terdapat luka memar pada ubun-ubun kanan, luka goresan pada leher dan paha kanan sisi luar yang dicurigai akibat trauma benda tumpul.P

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan Rabu (18/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek