; charset=UTF-8" /> Anggaran Ketahanan Pangan Rawan Dikorupsi, APH Belum Beraksi  - | ';
'
'
| | 410 kali dibaca

Anggaran Ketahanan Pangan Rawan Dikorupsi, APH Belum Beraksi 

Lingga, Radar Kepri – Ternyata Angaran Ketahanan Pangan dari Anggaran Dana Dèsa disebut rawan dikorupsi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri). Selain diduga dikorupsi juga ada yang disalah gunakan, bukan peruntukannya,

Hal dikatakan salah seorang perangkat desa di kabupaten Lingga di salah satu tempat di Daek. Jum’at (7/6)

“Sebenarnya dana anggaran ketahanan pangan dari dana Dèsa itu sangat rawan di korupsi. Bahkan sering di salah gunakan dan bukan peruntukannya,”kata sumber yang layak di percaya.

 

Modusnya kata sumber, berbagai modus yang dilakukan mulai dari pengalihan penggunaan, hingga pengelolaanya.

 

“Bermacam modus yang dilakukan bang. Anggaran ketahanan pangan itu untuk masyarakat dan dikelola secara berkelompok. Karena mereka yang tau apa kekurangan pangan mereka,”jelas sumber.

 

Masih sumber yang sama, Terkadang anggaran tersebut di salah gunakan untuk kegunaan yang lain, ada juga bangun semenisasi jalan, ada juga di gunakan untuk keperluan lainya.

 

Misal anggaran itu digunakan bangun jalan, mungkin juga keperluan turnamen. Bahkan ada juga pengelolaanya seperti uang pribadi. Seperti anggaran ketahanan pangan itu dibelikan ternak dan diserahkan pengelolaanya ke pihak ketiga, dengan iming-iming, bila berkembang akan dibagikan ke masyarakat. Sementara modal awal akan di kembalikan k Dèsa dengan alasan untuk kas Desa, Ada juga yang seperti itu,”jelasnya

Hal tersebut terjadi karena ada pembiaran dan kurang pengawasan, sehingga pihak Dèsa berbuat sesuka.

Kita lihat saja selama berapa tahun terakhir ini ada tidak oknum kepala desa yang di periksa penegak hukum, setahu saya tidak ada, apa mungkin karena daerah lingga ini banyak tempat atau pulau yang terisolir. Sehingga jauh dari jangkauan petugas. Kita pun jaga tidak tahu. Tapi mudah-mudahan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kita di lingga ini lebih peka lagi kedepannya,”tutup sumber berlalu.

Terkait dengan uraian diatas, Kapolres Kabupaten Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Idris dikonfirmasi Radar Kepri.com melalui ponselnya Jum’at (7/6) hingga berita ini diunggah belum memberi jawaban.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Jun 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek