
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah di skor, sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Apriandy, hari ini, Kamis (20/06) pukul 14 20 Wib kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Berikut sejumlah keterangan yang disampaikan M Apriandy didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Acep Sopian Sauri SH MH dan anggota Santonius Tambunan SH MH serta Eduar Marudut P Sihaloho SH MH.
Terdakwa Andi, sapaan M Apriandy menjawab pertanyaan jaksa Zaldi Akri SH tentang pertemuan dengan Yusrizal.”Saya bertemu Yusrizal di DPD Gerindra Tanjungpinang menghadiri rapat bimbingan teknis dilantai bawah.”katanya.
Menurut Andi, setelah bertemu Yusrizal dilantai bawah, Yusrizal naik kelantai dua.”Waktu bertemu Yusrizal dilantai atas, ada Rais, Topik, Anggun, Tarmijah, ada anak saya juga.”terangnya.
Sewaktu Andi keluar dari ruangan dan kantor DPD Gerindra, Andi mengaku masih rapat bimbingan teknis.”Ada laporan dari beberapa korlap sudah kita sampaikan insentifnya. Tapi tidak ada menyebut nama Yusrizal.”katanya.
Saat meninggalkan ruangan kantor DPD Gerindra Tanjungpinang.”Saya duluan ya, soalnya saya bawa anak. Itu saja pak.”kata Andi menjawab pertanyaan jaksa.
Mengenai jumlah honor untuk saksi dan tim relawan.”Itu teknis, tim pemenangan yang merinci. Kalau masuk akal, saya terima.”bebernya.
Terdakwa Andi membantah kenal dengan Agustinus Marpaung, dirinya mengenal Agustinus setelah perkara ini naik (diusut).
Andi mengaku pernah dipanggil Bawaslu sekali dan pernah juga diperiksa penyidik Polri.”Insya Allah, BAP itu benar.”ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut Andi, dirinya tidak pernah tahu sebagai pelaksana kampanye.”Saya baru tahu dikantor polisi baru tahu ditunjuk sebagai peserta kampanye ditugaskan DPD Gerindra.”terangnya.
Dalam pemahaman Andi, saat menjawab pertanyaan Eduar Marudut P Sihaloho SH MH tentang dirinya pelaksana kampanye, Andi mengaku tahu.
Guna meloloskan dirinya ke DPRD Kota Tanjungpinang, Andi mengaku ada membentuk tim pemenangan dengan ketua M Rais.
Mengenai legalitas tim pemenangan, Andi mengaku menerbitkan SK bersifat pribadi.”Saya ada berikan SK.”katanya.
M Apriandy membantah pernah sosialisasi di Bukit Galang Permai, tapi pernah sosialisasi di Perum Bukit Raya.”Ada sekali, tim selalu ikut kemanapun saya sosialisasi.”ujarnya.
Mengenai jumlah uang yang dikeluarkan untuk 221 TPS.”Lebih dari Rp 300 juta. Dilaporkan per korlap bukan per TPS. Yusrizal membawahi 10 TPS, lebih dari 10 TPS tidak ada, kalau yang kurang 10 TPS ada.”terangnya.
Korlap menurut Andi mendapat intensif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta sedangkan untuk saksi Rp 200 ribu. Menjawab pertanyaan hakim Edo sapaan Eduar Marudut P Sihaloho SH MH tentang uang honor saksi.”Saksi bayangan itu orang yang berada di TPS itu. Bukan saya tak percaya dengan saksi partai, tapi saksi bayangan itu untuk mengawasi suara pribadi saya di TPS agar tidak ada kecurangan. Tidak semua saksi partai loyal pada caleg.”ucapnya.
Menjawab pertanyaan Santonius Tambunan SH MH tentang surat di KPUD kota Tanjungpinang siapa yang tanda tangan,.”Ketua dan sekretaris DPC Gerindra, Endang yang tanda tangan Yang Mulia.”jawabnya.
Awalnya, lanjut Andi, biaya operasional tim pemenangan untuk saksi lebih besar dari Rp 300 juta.”Tapi saya tidak kabulkan. Tapi setelah diberi penjelasan Rais akhirnya saya setujui.”ucapnya.
Menurut Andi, pihaknya mengetahui perolehan suaranya significan pada tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 14 00 Wib.”Saya dapat 1400 lebih suara, dibawah saya Hot Asi memperoleh sekitar 1200 suara. Setelah mengetahui perolehan suara saya unggul, saya meminta di foto C1 itu.”jelas Andi.
Cerita dirinya dipanggil Bawaslu, Andi menceritakan, pada malam 16 April 2019, dirinya mendapat telpon dari teman-teman OTT.”Kemudian saya dipanggil Bawaslu dan saya jawab apa adanya. Saya diduga Bawaslu oleh melakukan money politik, pembagian uang dimasa tenang.”bebernya menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH.
Usai pemeriksaan terdakwa, hakim menjadualkan pembacaan tuntutan pada pukul 20 00 Wib. Namun jaksa keberatan, ada teknis administrasi yang mungkin menjadi kendala, mulai dari usulan JPU, dilaporkan ke Kasi Pidum, ke Kajari dan Kajati.
Hakim akhirnya menyatakan menskor sidang dan dilanjutkan pada pukul 20 00 Wib untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)