Alat Berat dan Stockfile Pasir PT TTU Di Police Line
Lingga, Radar Kepri-Penyidik Direskrimsus Polda Kepri mulai bertindak tegas atas dugaan penambangan pasir ilegal di Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dengan memberi gari polisi (police line) pada alat berat dan pasir kuarsa yang ditambang.
Tindakan tegas ini diduga diambil penyidik setelah melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan perbuatan pidana oleh PT Tri Tunas Utama.”Biasanya memang begitu bang. Kalau sudah ditemukan perbuatan melawan hukum (pidana) serta ada minimal dua alat bukti yang cukup. Maka tindakan pro justitia berupa penyegelan (baca police line,red) dilakukan penyidik.”terang seorang penyidik senior yang meminta namanya tidak ditulis.
Ditambahkan, setelah gelar perkara dari penyidik dengan atasan penyidik, maka akan ditentukan proses hukum kasus itu.”Cukup bukti, kasus naik ke tahap penyidikan. Kalau tak cukup bukti, dihentikan. Begitu biasanya bang.”pungkasnya.
Terkait hal diatas, humas Polda Kepri, AKBP Erlangga yang dikonfirmasi radarkepri.com terkait tahap kasus ini, apakah sidah penyidikan atau masih penyelidikan. Hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim media ini ke WA-nya.(irfan)