Akhirnya, Polisi Tangkap Pengedar Rokok Dan Miras Ilegal di Lingga

Miras ilegal yang diamankan Polres Lingga.

Lingga Radar Kepri-Setelah diberitakan beberapa kali oleh media ini terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Lingga. Kepolisian Resor (Polres) Lingga, bertindak tegas dan akan menyikat siapapun yang melakukan penyeludupan rokok maupun minuman keras (miras) ilegal ke kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, untuk menangkap para penyeludup tersebut, pihak kepolisian juga membutuhkan kerjasama dengan masyarakat sebagai pemberi imformasi.

“Kami juga perlu informasi dari masyarakat untuk mengungkap penyeludupan miras dan rokok ilegal ini. Semua penyeludup akan kita sikat,” katanya, Kamis (25/01).

Diketahui, sebelumnya Polres Lingga berhasil mengamankan dua dus rokok tanpa cukai yang di bawa masuk ke Lingga dari kota Batam. Bahkan, beberapa hari setelah itu, Lanal Dabo Singkep juga berhasil menangkap satu unit kapal dengan kapasitas 15 GT yang kedapatan membawa ribuan miras ilegal dari kota Tanjungpinang.

Berkaca dari hal tersebut, membuktikan bahwa para oknum yang tidak bertanggung jawab, sebagai pemasuk, penampung dan pengedar barang ilegal itu ada di Kabupaten Lingga.(hendra)

Pos terkait