
Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH wajib waspada atas upaya pembusukan dari dalam oleh pejabat warisan terdahulu. Karena, saat ini para “pengkhianat” itu berupa menjegal kebijakan-kebijakan Walikota dengan segala cara agar boroknya tertutup rapi.
Para “Brutus” (pengkhianat yang tak terduga) berkamuflase (menyamar) dengan rapi dan halus, kayaknya bunglon. Bahkan sangat sulit dideteksi manuvernya dalam menelikung sang Walikota.
Uraian diatas terjadi skandal IMB milik Haldy Chan di jalan WR Supratman Kilometer 8 atas. Dimana, dalam kasus ini, pejabat terkait yakni dinas PUPR Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat teguran ketiga (ST III).
Berdasarkan data yang diperoleh radarkepri.com, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menerbitkan SP3 dikuatkan dengan surat nomor 651.2/1523/5.15.03/2024 yang ditujukan ke Haldy Chan.
Inti SP3 itu dengan tegas menyatakan bahwa Haldy Chan belum menyelesaikan semua poin-poin yang disampaikan pada SP1 dan SP2. Karena itu, PUPR Tanjungpinang menyatakan agar Haldy Chan segera menyelesaikan penyesuaian atas poin-poin yang disebutkan dalam SP 1 dan SP2.
Hampir setahun pasca ST 3 diterbitkan, hingga awal Juli 2024 ini, tak satupun teguran digubris alias dianggap angin lalu. Bangunan ilegal tanpa sesuai site plane awal, merubah fungsi jalan (fasum) menjadi ruko terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.
Beredar Kabar Walikota Terbitkan Nota Dinas Pencabutan IMB.

Beberapa hari belakangan santer kabar beredar H Lis Darmansyah SH mulai gerah dengan pembangkangan pejabat “Brutus” tersebut.”Pak Walikota, kabarnya sudah memerintahkan pencabutan IMB. Namun diganjal lagi oleh oknum pejabat itu.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis.
Sumber menambahkan, bahkan oknum pejabat itu bukanya melaksanakan perintah pimpinan.”Kabarnya, sang pejabat bermanuver dengan mengirimkan undangan ke pihak Haldy Chan untuk menjegal upaya pencabutan IMB tersebut. Pak Wali harus hati-hati, jangan sampai masuk perangkap jebakan si oknum pengkhianat ini.”tutup sumber.
Masyarakat berharap, Lis belajar berani dalam menindak tegas pelanggaran IMB seperti pernah diperlihatkan Dra Suryatati A Manan beberapa waktu lalu atas bangunan liar diatas gedung ADB, tepi laut. Tatik sapaan akrab Suryatati A Manan dengan berani tanpa kompromi meratakan bangunan liar diatas ADB milik Atak tersebut karena terbukti menyalahi IMB yang diberikan. Meskipun Atak menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan, namun menolak gugatan dan menyatakan tindakan Pemko Tanjungpinang sudah benar dan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Skandal kasus ADB itu sejatinya dapat menjadi referensi hukum dan administrasi bagi Pemko Tanjungpinang yang saat ini dipimpin H Lis Darmansyah SH. Hanya saja, upaya paksa ini belum dilakukan Walikota meskipun jalan kearah itu sudah ada berupa nota dinas pencabutan IMB yang kabarnya sudah terbit.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan sejumlah pihak masih dilakukan media ini guna klarifikasi.(Irfan)