; charset=UTF-8" /> Wilayah Konservasi Laut di Selambak Dirusak, Fadil Minta APH Bertindak - | ';

| | 545 kali dibaca

Wilayah Konservasi Laut di Selambak Dirusak, Fadil Minta APH Bertindak

Inilah wilayah konservasi laut yang dibangun jalan beton.

 

Anambas, Radar Kepri-Fadil Hasan SH, tokoh pejuang pembentukan kabupaten kepulauan Anambas (KKA) meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut pembangunan jalan dan dermaga di resort desa Selambak, Batu Belah kecamatan Siantan yang belum diduga belum ada izin ruang laut dan merusak terumbu karang.

Menurut Fadil Hasan, kejahatan terhadap lingkungan tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat dan negara.

Melalui pesan tertulis via WA, Fadil Hasan menerangkan.”Aparat Penegak Hukum wajib menegakkan aturan bagi masyarakat atau setiap perusahaan yang melanggar aturan di pesisir pantai, apalagi wilayah laut pesisir pantai tsb sudah menjadi kawasan konservasi laut plus ada terumbu karang.”terangnya.

Dilanjutkan Fadil Hasan.”Sisitu jelas melanggar aturan/UU . Kewenangan untuk daerah pesisir laut sekarang ada di tingkat provinsi dlm hal ini berada dibawah Dinas Kelautan & Perikanan. Kadisnya jangan tutuo mata harus menindak tegas dan membongkar bangunan yabg jelas2 berada di wilayah konservasi laut dan berdiri diatas terumbu karang.”tegasnya.

Ditambahkan Fadil Hasan, ancaman hukuman nya diatas 2 tahun.”infonya pemilik resort tanak dari pemilik hotel terkenal di Tarempa (Tarempa Beach) salah satu pengusaha ternama di Anambas.”ungkapnya.

Fadil Hasan SH.

 

Ditegaskan Fadil Hasan.”Dalam hal penegakan hukum pemerintah/ penegak hukum jangan tebang pilih, semua sama Dimata hukum, Equality Before The Law.”tegas Fadil Hasan.

Sebagai tokoh dan pejuang KKA, Fadil berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.”Sebelum melaporkan, saya akan ke Kementrian DKP untuk klarifikasi dan koordinasi.”pungkasnya.

Hingga hari ini, Kadis DKP Kepri, Said Sudrajad Mazlan masih bungkam terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Pasalnya beredar kabar, pemanfaatan ruang laut di wilayah konservasi laut itu sudah mendapat ijin dari DKP Kepri.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Apr 2025. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek