; charset=UTF-8" /> Usut Tuntas Korupsi "Berjamaah" di Disdik Kepri - | ';

| | 3,021 kali dibaca

Usut Tuntas Korupsi “Berjamaah” di Disdik Kepri

Inilah kantor Sofyan di Disdik Kepri.

Inilah kantor Sofyan di Disdik Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dugaan korupsi “berjamaah”  di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri dengan modus memusatkan 18 kegiatan di satu tempat, dengan konpensasi Rp 2 Miliar sejumlah pejabat di dinas pimpinan Yatim Mustafa menarik perhatian sejumlah aparat penegak hukum.

Data yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber menyebutkan, diduga Harbourbay Amir Hotel di Jakarta yang mentransfer uang merupakan fee/keuntungan untuk pihak yang pihak yang melaksanakan 18 kegiatan, lewat nomor rekening salah satu pengusaha alat berat di Batam.

Meski modus ini sudah begitu sempurna dibuat agat tidak terlacak atau tercium oleh  pihak yang berkompeten. Setelah dana tersebut dikirim oleh Hotel Amir, yang manajernya bernama Wasis, maka dibuatkan Surat Kuasa untuk penerima uang yakni bernama Sofyan.

Sofyan inilah yang diduga memotori KKN berjemaah di dinas pendidikan, pasalnya, dari Rekening gendut Sofian, diduga dana itu dibagi-bagi ke beberapa pejabat lainnya. Sangat disayangkan, dugaan transaksi fee hotel sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terlacak olek Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Provinsi Kepri.

Dikarenakan tugas pokok dan fungsi PPATK adalah memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Informasinya fee ini di sampaikan ke Polda Kepri. Saat itu dari pihak Polda sempat memanggil beberapa pejabat yang terkait dalam menerima fee, termasuk Yunus dan Sofyan.

Hal ini akan menjadi cikal bakal pelaku KKN di Disdik. Diharapkan Polda dan Kejaksaan Tinggi bersinergi mengusur tuntas korupsi berjamaah Sofyan dan kawan-kawan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut ketentuan pasal 5 jo, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) baik pelaku pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Usut Tuntas Korupsi “Berjamaah” di Disdik Kepri”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    TP4D Kejati harus bergerak untuk membuktikan dugaan ini, dan kami minta kepada Dinas Pendidikan Kepri kami desak untuk membantah berita ini, kalau tak dibantah atau diklarifikasi, maka kami patut juga menduga hal ini benar terjadi, kepada kejati Kepri kami desak untuk bergerak.

  2. LSM GERAKAN BERANTAS KORUPSI (GEBRAK)

    Pihak aparat penegak hukum harus bergerak dan mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan sampai pandang bulu dan tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum agar Kepri terbebas dari KKN, Maju terus lembaga penegak hukum…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek