Usai Lebaran, Mantan Bupati Anambas Dijebloskan ke Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan proses hukum dugaan korupsi dengan 6 tersangka untuk 3 perkara akan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tass SH MH saat dijumpai radarkepri.com, Selasa (20/06) di kantornya.”Usai lebaran, berkas 3 kasus korupsi akan kita selesaikan (P21). Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.”ucap Fery Tass.
Hal sekaligus menepis kabar miring yang beredar ditengah masyarakat, bahwa kasus korupsi yang ditangani dan telah naik ketahap penyidikan (ada tersangka, red) tidak akan dilanjutkan (di SP3) karena tersangka sudah mengembalikan uang negara.”Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana.”tegas Fery Tass.
Adapu 3 kasus yang ditangan Kejati Kepri itu, terjadi di Natuna (dua kasus), korupsi dana KONI dan hibah untuk Universitas Terbuka (UT) Ranai dan satu lagi di Anambas, kasus deposito berjangka yang menyeret mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin.(irfan)
ye ke mantan BIG BOS nak ditahan, tapi endo pe lah masih bise mudik raye di kampung… salut buat Kejati Kepri