; charset=UTF-8" /> Tilep Uang Negara Rp 776 Juta, Jaksa Lukman SH “Hanya” Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 880 kali dibaca

Tilep Uang Negara Rp 776 Juta, Jaksa Lukman SH “Hanya” Dituntut 5 Tahun Penjara

Lukman SH, oknum jaksa yang menilep uang sitaan BNN Rp 776 juta dan menerima gratifikasi Rp 240 juta hanya dituntut 5 tahun penjara.

Lukman SH, oknum jaksa yang menilep uang sitaan BNN Rp 776 juta dan menerima gratifikasi Rp 240 juta hanya dituntut 5 tahun penjara, Rabu (25/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Solidaritas dan diskriminatif, begitulah kesan yang timbul setelah mengetahui tuntutan 5 tahun penjara untuk terdakwa Lukman SH. Oknum jaksa yang didakwa menilep Rp 776 juta uang sitaan BNN dan menerima gratifikasi Rp 240 juta dari pihak yang berpekara.

Tuntutan yang dibacakan, Rabu (25/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang ini jelas sangat ringan mengingat posisi Lukman SH adalah aparat penegak hukum (jaksa aktif, red). Memang, selain menuntut 5 tahun, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri juga mewajibkan Lukman SH untuk mengembalikan Rp 776 uang yang diambilnya dari kas BNN.”Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dalam tempo 1 bulan setelah perkara ini incrah, harta bendanya dirampas untuk dilelang, dimana uang lelang disetorkan ke kas Negara.”kata jaksa sambil menambahkan, jika uang pengganti itu tak cukup, maka Lukman SH ditambah hukumannya selama 2,5 tahun. Kemudian jaksa mendenda Lukman SH sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Total tuntutan, jika Lukman SH tidak mengembalikan uang Negara itu “hanya” 8 tahun penjara.”Terdakwa Lukman SH tidak terbukti melanggar pasal 2, tapi  menurut jaksa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan keduam pasal 12 e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dilanjutkan Rabu (04/03) untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa Lukman SH dan Penaseha Hukumnynya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tilep Uang Negara Rp 776 Juta, Jaksa Lukman SH “Hanya” Dituntut 5 Tahun Penjara”

  1. beliau sudah menanggung akibatnya….sportif. daripada mereka yang suka memeras dan cuci tangan itu yang baji…n termasuk kalian

Komentar Anda

Radar Kepri Indek