; charset=UTF-8" /> Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap - | ';

| | 554 kali dibaca

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi dan 2 dari 3 tersangka pengedar narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dan mengungkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 30,10 gram di tiga lokasi berbeda namun satu sindikat.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui humas Iptu Rohmadi membenarkan penangkapan itu. Dimulai dari ditangkapnya DA (36) di Jl Ir H Juanda pada 16 Septembet 2018 sekitar pukul 19 30 Wib dengan baramg bukti 0,26 gram sabu.

Dari nyanyian DA, selanjutnya, polisi menangkap DS (39) wanita setengah baya ini merupakan salah satu pembeli sabu milik SW (ditangkap belakangan,l. DS ditangkap di Jl Sri Mulyo gang Kelinci bersama 1 paket sabu seberat 0,10 gram sekitar pukul 02 45 Wib.

Polisi kemudian menangkap SW selaku bandar besar yang menjual sabu ke DS dan DA. Tersangka SW ditangkap di Jl Puncak Indah gang Puncak III, polisi mengamankan 29,75 gram sabu serta timbangan digital dan buku tabungan yang doduga menjadi tempat menyimpan uang hasil penjualan.

Para pelaku dijerat 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2l junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek