; charset=UTF-8" /> Tiduri Pacar Dibawah Umur, Misnan Terancam Minimal 3 Tahun Penjara - | ';

| | 3,570 kali dibaca

Tiduri Pacar Dibawah Umur, Misnan Terancam Minimal 3 Tahun Penjara

Terdakwa Misna (mengenakan rompi tahanan) usai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Misnan (mengenakan rompi tahanan) usai disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (17/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus ini hendaknya jadi pelajaran berharga bagi pria yang memiliki pacar masih dibawah umur alias perempuan belum berumur 18 tahun atau menikah. Berdalih untuk membuktikan cinta, Misnan alias Emis (26) meminta Ar si pacar yang masih berumur 14 tahun untuk melakukan hubungan suami istri. Akibatnya, Misnan, buruh bangunan kelahirang Pulau Kijang ini harus mendekam di balik jeruji besi, ancaman hukuman minimal 3 tahun menanti Misnan.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (17/02). Bermula pada 02 November 2014 sekitar pukul 21 30 Wib bertempat di rumah kontrakan terdakwa Misna di Jl Ganet.”Dek, abang saying sama adek, nanti abang nikahin adek.”rayu Misnan sebagai dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar secara tertutup.

Mendengar rayuan itu, Ar yang masih lugu hanya menjawab singkat.”Iyalah.”jawabnya yang membuat Misnan makin agresif mencumbui pacarnya ini karena di kamar rumah tersebut hanya mereka berdua.”Jangan bang, kita belum nikah.”tolak Ar ketika Misnan makin menjadi-jadi mencumbuinya.”Gak apa, nanti kalau hamil, abang tanggungjawab.”kata Misnan untuk meyakinkan pujaan hatinya. Sehingga, malam itu, hilanglah mahkota Ar.

Selang 12 hari kemudian, tepatnya 14 November 2014, Misnan kembali mengajak Ar berhubungan intim, layaknya suami istri. Kemudian aksi serupa terjadi pada 30 November 2014, selanjutnya pada 01 Desember 2014 dan terakhir pada 03 Desember 2014.

Orang tua Ar rupanya mengetahui hubungan diluar batas antar putrinya denan Misnan dan menyerahkan proses pada proses hukum. Pada 06 Desember 2014, Misnan ditangkap dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JPU Mirian SH menjerat terdakwa Misnan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau, kedua pasal 82 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Persidangan dilanjutkan Selasa (24/02) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban yang akan dihadirkan jaksa ke persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek