; charset=UTF-8" /> Tertipu Ratusan Juta, Haldy Chan Lapor Polsi - | ';

| | 436 kali dibaca

Tertipu Ratusan Juta, Haldy Chan Lapor Polsi

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kasus pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan oleh Haldy Chan alias Ba’i di jalan WR Supratman, dibuktikan dengan teguran I dan II dari PUPR Kota Tanjungpinang membuka dugaan tindak pidana lain. Ada indikasi pemalsuan surat tanah dan penipuan serta “mafia” tanah yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Bahkan tidak tertutup ada dugaan korupsi dalam kasus tanah tersebut.

Terkini, Haldy Chan merasa tertipu atas pembelian lahan yang saat ini telah berdiri hotel dan foodcourt. Haldy Chan kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang.

Berikut uraian kronologis dugaan penipuan yang dilaporkan Haldy Chan. Bermula pada tahun 2014 saudara Haldy Chan melakukan pembelian sebidang tanah yang terletak dijalan W.R Supratman Km.8 tepatnya lokasi tanah diantara Pujasera Indah Rasa dengan komplek Asrama Polri dengan Safdian Oktarina yang penguasaanya didasarkan kepada Akte pengoperan dan penyerahan hak nomor : 13 tanggal 12 Agustus 2014 antara  Safdian Oktarina (selaku pihak pertama) dengan Haldy Chan (selaku pihak kedua) yang dibuat dihadapan Muslim, S.H., Notaris di Tanjungpinang terhadap sebidang tanah dengan luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima ribu meter persegi)

Setelah diukur ulang menjadi 2.630 M2 (Dia ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang suratnya didasarkan kepada surat keterangan tanah untuk keperluan hak, tertanggal 25 Agustus 1982 Nomor : 365/G-1/1982, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Sembilan dan mengetahui Camat Bintan Timur, tanggal 24 September 1983 Nomor : 446/G-1/1983 tertulis atas nama Go A Soi sebagaimana yang diperoleh berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 27, tanggal 27 Febuari 2009,yang dibuat dihadapan Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., Notaris di Tanjungpinang.

Bahwa terhadap sebidang tanah yang telah di beli tersebut ada yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dibeli Haldy Chan dengan melakukan bentuk aktifitas berupa pendirian tiang-tiang kayu yang bertujuan untuk membuat pagar semua permanen dan tidak tutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pembuatan pagar permanen tanpa persetujuan resmi dari Haldy Chan kemudian adanya beberapa orang pekerja yang sedang melakukan pengerjaan. ditambah adanya gundukan material berupa pasir, batako dan kayu.

Haldy Chan merasa ditipu atas pembelian sebidang tanah tersebut dan saya merasa dirugikan sebesar Rp.526.000.000 (Lima ratus dua puluh enam juta rupiah)

Saat di konfirmasi oleh awak media ini langsung berjumpa Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan.”Nanti saya cek.”ucapnya.

Upaya konfirmasi dengan Haldy Chan masih terus diupayakan media ini terkait laporannya tersebut.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Mei 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek