; charset=UTF-8" /> Tersangka M Nasehan Cabut Praperadilan - | ';

| | 276 kali dibaca

Tersangka M Nasehan Cabut Praperadilan

Santonius Tambunan SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan mencoret secara resmi praperadila yang diajukan tersangka korupsi M Nasehan SH setelah menerima pencabutan yang diajukan penasehat hukumya, Senin(12/02.

Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinag, Santonius Tambunan SH MH.”Tadi kita telah menerima secara resmi pencabutan praperadian yang diajukan M Nasehan.”katanya.

Menurut Santo sapaa  humas PN Tanjungpinang pencabutan tidak djsebutkan alasannya.”Dalam surat pencabutam tidak doaebutkan alasanya.”tambahnya.

Namun  lanjut Santo, meskipun sudah dicabut.”Perkara pokoknya belum disampaikan ke pengadilan, masih di Kejati.”pungkasnya.

Sekilas, M Nasehan merupakan tersangka korupsi dana asuransi PNS Batam bersama M Syafei.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek