Tersangka M Nasehan Cabut Praperadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan mencoret secara resmi praperadila yang diajukan tersangka korupsi M Nasehan SH setelah menerima pencabutan yang diajukan penasehat hukumya, Senin(12/02.
Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinag, Santonius Tambunan SH MH.”Tadi kita telah menerima secara resmi pencabutan praperadian yang diajukan M Nasehan.”katanya.
Menurut Santo sapaa humas PN Tanjungpinang pencabutan tidak djsebutkan alasannya.”Dalam surat pencabutam tidak doaebutkan alasanya.”tambahnya.
Namun lanjut Santo, meskipun sudah dicabut.”Perkara pokoknya belum disampaikan ke pengadilan, masih di Kejati.”pungkasnya.
Sekilas, M Nasehan merupakan tersangka korupsi dana asuransi PNS Batam bersama M Syafei.(irfan)