Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Bebas Berkeliaran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepri telah meningkatkan proses hukum dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kepri dari tahap penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).
Ekspos kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini APBD Provinsi Kepri senilai Rp 6 215 000 digelar Polda Kepri hari ini, Senin (11/04).
Enam orang ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka korupsi, yakni Tr alias Wh (eks kabid), MN alias USN alias TTR, SPN (tukang ojek), AAS dan MIF alias FLS.
Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena diduga miliaran rupiah dana hibah itu dipergunakan untuk kegiatan fiktif saat pilgub Kepri sedang berlangsung. Dan, menjerat pejabat setingkat Kabid hingga tukang ojek.
Hingga status hukum ditingkatkan ketahap penyidikan, enam orang tersangka masih aman berkeliaran alias tak ditahan.”Belum dilakukan penahanan.”tulis Kabid Humas Polda Kepri, Komber Pol Hary Goldeheart ketika dikonfirmasi media ini.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri.”Hari ini masih konfrensi pers naik dari sidik ke penetapan tersangka. Nanti akan ada konfrensi pers berikutnya.”jelasnya.
Dalam ekspos yang diterima redaksi radarkepri.com juga terungkap akan adanya tersangka baru dalam kasus serupa. Polda menyebutnya “cluster”. Enan orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan cluster 1 dari 4 cluster yang sedang diusut.
Jika 1 cluster saja tersangkanya 6 orang, dapat diprediksi jumlah tersangka dari kasus bisa berjumlah belasan hingga puluhan orang. Dan bisa saja satu orang menyandang status tersangka lebih dari satu kasus karena jabatanya.
Masyarakat Kepri memberi apreasiasi atas kerja keras Polda Kepri, karena untuk mendapatkan dua alat bukti yang diperlukan hingga proses hukum sampai ketahap penyidikan, telah 77 orang diperiksa dan dimintai keterangan termasuk permintaan audit ke BPKP Kepri. Tuntaskan sampai 4 cluster, itulah harapan masyarakat.
Semoga kasus ini tidak seperti pengungkapan kasus dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang masih menyisakan dua proses hukum lagi dari 3 kasus.(irfan)