; charset=UTF-8" /> Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tanjungbalai Karimun Lebih Dari Satu Orang - | ';

| | 1,409 kali dibaca

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tanjungbalai Karimun Lebih Dari Satu Orang

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Jl Sei Timun, Senggarang, kota Tanjungpinang.

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Jl Sei Timun, Senggarang, kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satgasus Kejati Kepri bakal meningkatkan status penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tanjungbalai Karimun tahun anggaran 2014 lalu.

Penyidik sudah menggelar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) selama proses lid dilaksanakan. Sejumlah saksi dan dokumen terkait dugaan korupsi di Kabupaten pimpinan DR H Nurdin Basirun M Si S Sos itu telah disita penyidik.

Informasi tersebut diungkapkan seorang penyidik Kejati Kepri ketika dijumpai radarkepri.com, Senin (11/05) sore.”Iya bang, kami diminta siap-siap untuk ekpos pada pimpinan.”ujar penyidik yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber, tahun 2014 lalu pemerintah pusat menggelontorkan Rp 10 Miliar untuk pengadaan alkes di RSUD Karimun.”Sebanyak Rp 3,2 Miliar dilelang dengan system E-budjeting, system catalog gitu bang. Sehingga tidak bisa dimainkan, karena sudah baku dan standar.”ucap sumber.

Dilanjutkan sumber, sisa dana sekitar Rp 6,8 miliar inilah yang dimainkan dengan memark-up proyek tersebut.”Mark-upnya mencapai 50 persen dari nilai sebenarnya. Gila-gilaan mark-upnya bang.”sebut sumber.

Potensi kerugian Negara dari mark-up tersebut, masih menurut sumber hamper Rp 2 Miliar.”Nilai itu, setelah dipotong pajak dan keuntungan proyek.”tutup sumber.

Pada kesempatan terpisah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH melalui Kasidik Zainur Arifin Syah SH membenarkan penyelidikan dugaan korupsi alkes RSUD Tanjungbalai Karimun itu.”Iya, dalam waktu dekat ini akan ekspos. Sabar dulu bang.”kata Zainur, sapaan Zainur Arifon Syah SH pada radarkepri.com, Senin (11/05) malam.

Mengenai jumlah tersangka, Zainur kembali berkata.”Pokoknya lebih dari 1, nanti saja bang. Setelah ekpos dengan pimpinang akan kita sampaikan ke publik.”tutupnya.

Data yang dihimpun radarkepri.com dari LPSE Kepri, proyek pengadaan alkes ini dimenangkan oleh PT Karya Global Sarana dengan nilai kontrak Rp 6 784 900 000. Perusahaan ini berhasil mengalahkan 25 pesaingnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek