Terjaring Razia di KTV Cosmos, Warga Bintan Mencak-Mencak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Andi Muhamad Taufan (46) yang mengaku warga kabupaten Bintan mencak-mencak ketika tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP TNI-AD dan Polisi memeriksa Surat Izin Usaha tempat hiburab dan KTP pengnjung di KTV Cosmos di Komplek Suka Berenang, Jalan Ir Sutami Suka Berenang kota Tanjungpinang, Jum’at (19/12) dini hari.
Menurut Andi Muhamad Taufan ketika diperiksa petugas.”Ada apa ini ?. Kok seluruh pengunjung yang datang untuk berhibur diperiksa semuanya. Kami ini datang kesini bukan mengemis, manghabiskan duit lo.”celotehnya dengan muka merah pada petugas yang sedang memeriksanya.
Kemudian awak media ini menghapiri, Andi Muhamad Taufan, menanyakan, ada apa dan mengapa harus emosi dan berbicara tidak karuan.”Bukan pak, saya ini-kan warga negara juga, saya merasa terusik dengan petugas yang menggelar razia ini. Jika memang tidak dibolehkan pengunjung datang ketempat hiburan ini. Tutup saja. Kan banyak yang tidak memiliki izin, bahkan jika kita hitung-hitung hanya beberapa karaoke saja yang mempunyai izin, kanapa tidak dilakukan tindakan tegas. Apa mereka pengusaha ini setor tiap bulanya. Karena mereka terlambat nyetor. Maka tempat mereka dirazia.”kesal Andi M Taufan.
Razia yang digelar tim gabungan tersebut dimulai dari pukul 22 00 Wib, hingga pukul 24 00 Wib dengan menggunakan mobil Patroli dan Dalmas, Satpol PP serta mobil Patroli milik Polres Tanjungpinang.
Seluruh tempat hiburan Karaoke dilokasi Suka Berenang dan Bintan Plaza, diperiksa petugas. Hasilnya, petugas banyak menemukan surat izin usaha mereka sudah mati, bahkan ada yang ijin usahanya diduga palsu karena tertera matinya tahun 2016 seperti Caffe Clasics.
Menurut pimpinan tim gabungan, Inspektur Dua Polisi (Ipda Pol) Pauzi, izinya Cafee Clasic ini dicurigai, karena tidak ada izin usaha berlaku sampai 2016.”Izin usaha itu, harus diperpanjang setiap tahun.”kata Pauzi.
Sebelumnya, petugas memeriksa Caffe Konco, hebatnya Caffe ini tidak memiliki izin sama sekali.”Petugas member waktu selama 2 minggu untuk mengurus ijin, jika tidak diurus, maka akan di kenakan tipiring.”terang salah satu petugas.
Sebelum melakukan razia, petugas terlebih dulu melakukan apel dihalaman Satpol PP, dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Syafrizal. Ditengah apel tersebut, Syafrizal menyampaikan.”Malam ini kita melakukan razia ke tempat hiburan, jika ditemukan yang menyelahi aturan kita kenakan tipiring.”kata Syafrizal.(aliasar)
Hasil Temuan ini haruslah ditindaklanjuti oleh DPRD TPi dgn manggil dinas terkait, bagaimana PAD kite tak sedikit sbb banyak yg bocor, harapan pd DPRP pro aktiflah.