Terancam 9 Tahun Dipenjara, Pelaku LGBT Menangis
Natuna, Radar Kepri. com – Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto SIK, menghimbau semua masyarakat Kabupaten Natuna agar dapat bersama-sama memberantas percintaan sesama jenis/ (LGBT) di Natuna.
Langkah gerak cepat masyarakat untuk menangkap pasangan sesama jenis di salah satu desa di Natuna merupakan langkah tepat, hal itu mendapatkan apresiasi oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.
“Apa yang telah dilakukan oleh masyarakat terhadap percintaan sesama jenis itu susah tepat, Kita sangat mendukung langkah tersebut.”Terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, percintaan sesama jenis atau LGBT ini tidak dapat dibenarkan, Agama manapun melarang perbuatan tersebut. Perbuatan homo sek/LGBT tersebut paling di laknat oleh Allah SWT. Bahkan dizaman Nabi Luth, kaum Sodom seperti LGBT itu dihujani batu oleh Allah swt.”Tambah Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua di Kabupaten Natuna, Kalau ada anak-anaknya yang ada penyakit semacam LGBT yang senang dengan sesama jenis itu, agar segera melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan kita Polres Natuna. “Terang Nugroho.
Hal itu disampaikan Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Edy Wiyanto, S.H. MH. saat melakukan konferensi pers terkait pelaku Sodom sesama jenis Selasa,( 23/10) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi di ruangan Reskrim Polres Natuna, jalan Air Mulung Kelurahan Bandarsyah Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepri.
Pelaku Sodom anak dibawah umur AAK, (25) Warga Natuna itu kini telah diserahkan oleh pihak Satpol PP Pemda Kabupaten Natuna kepada kita Polres Natuna beserta bukti, Satu Kasur, Baju, serta celana dalam.
Untuk korban, dengan alasan anak dibawah umur pihak Polres belum dapat menghadirkan korban dalam konferensi pers pagi itu.
Tersangka dapat dikenakan pasal 292 KUHP. yang menjelaskan bahwa perbuatan LGBT hanya dapat dipidana jika pasangan mainnya adalah seorang yang belum dewasa secara hukum pidana. Walaupun perbuatan tersebut dilakukan tanpa paksaan maupun ancaman kekerasan tetap saja merupakan perbuatan yang melanggar isi pasal 292 KUHP ini.
Atas perbuatannya yang tidak terpuji itu tersangka AAK, terancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.”Terang Kapolres.
Mendengar ancaman 5 sampai 9 tahun itu, dengan linangan air mata di pipinya Aak, hanya dapat tertunduk pasrah. (herman)