; charset=UTF-8" /> Tengku Muhtarudin “Sukses” Jebloskan Anak Buahnya ke Penjara - | ';

| | 3,647 kali dibaca

Tengku Muhtarudin “Sukses” Jebloskan Anak Buahnya ke Penjara

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu  26 Juni 2015 sore.

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu 26 Juni 2015 sore.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun telah gagal total meningkat kesejahteraan rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), bahkan Anambas “bangkrut”. Drs Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas tetap percaya diri “adu untung” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Selain “mewariskan” sederet kasus korupsi sebagai dilansir radarkepri.com edisi Selasa (28/07) berjudul “Gagal Total di Anambas, Tengku Incar Jabatan Bupati Inhu”. Drs Tengku Muhtarudin juga gagal menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Natuna (kabupaten induk,red) dengan Kabupaten Kepulauan Anambas. Padahal, tapal batas ini sangat menentukan besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi kedua kabupaten tersebut.

Satu-satunya kesuksesan Tengku Muhtarudin selama menjabat Bupati adalah “menjebloskan” anak buahnya ke jeruji besi karena tersandung kasus korupsi. Upaya Tengku Muhtarudin “melobi” tim Satgasus Kejati Kepri dengan mendatangi langsung kantor Kejati Kepri pada awal Mei 2015 lalu terbukti tidak menghentikan penyidik Kejati Kepri untuk “mengkandangkan” sejumlah pejabat Anambas. Kehadiran Tengku Muhtarudin di Kejati Kepri justru membuat penyidik semakin bersemangat (awalnya, red) untuk menyidik kasus-kasus korupsi di Anambas.

Bahkan ketika Raja Ishak ditahan, Tengku Muhtarudin dengan gagah berani menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut membuktikan Tengku Muhtarudin pro korupsi. Karena baru kali ini terjadi di Provinsi Kepri, seorang kepala daerah mengajukan surat permohonan penanguhan penanahan untuk tersangka korupsi. Celakanya, surat ber-kop Pemkab Anambas itu diantar langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Raja Tjelak Nur Djalal.

Meskipun sampai hari ini, permohonan itu tak kunjung digubris pihak Kejati Kepri. Padahal santer beredar kabar, selain mengajukan permohonan penangguhan penahana khusus untuk tersangka Raja Ishak, juga diduga telah disiapkan lampiran berupa fulus dengan nilai Rp 100 juta. Beruntung, Kejati Kepri tak bergeming dan masih tetap konsisten menegakkan hukum dengan tidak mengabulkan permohonan Drs H Tengku Muhtarudin tersebut.”Usai lebaran ini, kami tancap gas lagi. Bakal banyak pejabat Anambas yang menyusul Raja Ishak.”sebut sumber media ini, Kamis (30/07) yang juga seorang penyidik di Kejati Kepri.

Hingga berita ini dimuat, Drs Tengku Muhtarudin belum berhasil dijumpai radarkepri.com guna konfirmasi dan klarfikasi atas “prestasinya” menjebloskan sejumlah anak buahnya ke “hotel prodeo” alias penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

4 Comments for “Tengku Muhtarudin “Sukses” Jebloskan Anak Buahnya ke Penjara”

  1. save anambas

    pede betul dan kekeliruan besar jika masyarakat INHU memilih pak udin, heran kenapa pak udin yg satu ini endok di sentuh hukum, pak satgasus klu pak udin aman2 jok jgn korbankan anak buah ya sebagai pencitraan..

  2. Bukan rahasie lagi, Mr.Tengku ni punye pegangan Jin,
    semue orang die buat tunduk
    Neraka jahanam siap menunggu, wallahu a’lam

  3. DPW LSM LIDIK Kepri

    Kami menyampaikan statemen agar Kajati Kepri melelui satgassus tidak main2 dlam menangangi kasus korupsi di Kabupaten anambas. Kami akan terus pantau perkambangannya.

  4. Betol ncik…kalu pak udin sukses mimpin Anambas ngapain ga ikut calon di sana aja…smg..m

Komentar Anda

Radar Kepri Indek