; charset=UTF-8" /> Sujono Yang Tipu Achmad Kusnan Dihukum 2 Tahun Penjara - | ';

| | 472 kali dibaca

Sujono Yang Tipu Achmad Kusnan Dihukum 2 Tahun Penjara

Terpidana Sujono yang divonis bersalah atas tindak pidana penipuan.

 

Jakarta, Radar Kepri-Achmad Kusnan, korban penipuan dari Sujono akhirnya mendapat keadilan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) membatalkan vonis bebas terhadap Sujono. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor. 809.K/ Pid/2024/.

Keadilan yang didapat Achmad Kusnan bukan tanpa perjuangan namun diperoleh dengan perjuangan panjang nan melelahkan.

Ahmad Kusnan sangat mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan pihak aparat penegak hukum yang telah menunjukan keadilan hukum padanya.

Sujono di dakwa oleh pihak Kejati Sumut atas penipuan berdasarkan laporan polisi Ahmat Kusnan di Polda Sumut. Namun divonis bebas murni oleh majelis hakim pengadilan Negeri Medan dengan nomor . 2306/Pid.B/2023 /PN. Mdn tanggal 30 Januari 2024 .

Tak terima atas vonis ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI. Nomor. 14/ Akta.Pid/2024) PN. Mdn tanggal 31 Januari 2024 . Berkat doa Ahmat Kusnan dan perjuangan aparat hukum serta masyarakat Tuhan menunjukan kebesaran-Nya dalam membuka mata hati para majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menyatakan.

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 2306/Pid.B/2023/PN.Mdn tanggal 30 Januari 2024

Mengadili sendiri:
1. Menyatakan Terdakwa Sujono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penipuan ”

Modus penipuan Sujono adalah berawal pihak Sujono mengajak Amir selaku pihak pembeli tanah seluas 100 hektar dengan pihak penjual Faisal Syah Reza kemudian diduga jual beli tanah tersebut bermasalah karena pihak Faisal Syah Reza di duga menggunakan surat kuasa palsu dari para pemilik tanah.

Dengan kelicikan pihak Sujono merangkul dan mengajak Amir untuk memberi kepercayaan kepadanya dalam menyelesaikan tanah yang di beli dari pihak Faisal Syah Reza .

Selanjutnya pihak Amir memberi kepercayaan kepada Sujono untuk mengurus tanah bermasalah tersebut dengan memberi kuasa penuh berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 April 2018 yang di warmeking di notaris alm Masrizal SH, MH, Mkn nomor. O71/WK/IV/2018 .

Dengan mengunakan surat kuasa Sujono mengambil peran selaku pemilik tanah dengan melakukan pengusahaan phisik tanah seluas 300 hektar dengan cara menyerobot tanah milik oran okg lain berdasarkan surat kepemilikan. Tanah milik atas nama org lain .

Setelah lahan di kuasai seluas 300 hektar kemudian Sujono mencari mangsa dengan mengajak orang lain untuk berinvestasi dengan dalih usaha kebun durian, kebun ubi dan terakhit investasi properti di lokasi tanah yang di serobotnya.

Banyak korban yang di manfaatkan Sujono dalam menjalankan usaha seperti pihak koperasi TNI AU dan kelompok Tani di bawah naungan pemko Pekanbaru, serta pihak Dinas Sosial Pemprov Riau yang di manfaatkan Sujono dalam aksi tipu-tipu usaha kebun dan properti . Bahkan mantan Walikota Pekanbaru berisial F juga menjadi korbannya.

Akal akal usaha tipu menipu Sujono  berakhir di tangan sang petarung Ahmat Kusnan pengusaha dari Medan yang hijrah ke Pekanbaru

Di tangan Ahmat Kusnan sang penipu Sujono mengalami nasib sial melakukan penipuan sejumlah uang dan materi lain dalam investasi usaha kebun durian musang king di lokasi lahan seluas 300 hektar .

Pihak Ahmat Kusnan merasa tertipu karena Sujono tidak pernah menunjukkan atau memberikan surat tanah kepada pihak Ahmat Kusnan atas lahan yang di serobotnya.

Karena merasa di tipu kemudian dan dirugikan sebesar Rp 315 jua, Ahmat Kusnan membuat laporan Polisi di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU tanggal 20 Juli 2020 dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas Terlapor Sujono di temukan pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad di dalam surat jual beli ( SKGR ) nomor . 595.3/PL-Pem/359 tanggal 21 Desember 2920 yg di terbitkan lurah Palas dengan melibatkan RT dan RW.

Kemudian atas temuan bukti sekarang yang di duga rekayasa atau palsu maka pihak Ilyas Fuad membuat pernyataan tentang dirinya ( Ilyas Fuad ) tidak pernah bertemu dan melakukan jual beli tanah dengan Sujono. Selanjutnya Ilyas Fuad di dampingi Khairuddin Pulungan membuat laporan polisi di Polda Sumut sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Proses penerbitan Surat tanah berupa SKT dan SKGR milik Sujono di duga di rekayasa tanpa ada prosedur karena tanpa melalui pengukuran objek tanah bersama dengan pihak pemilik dan atau sempadan tanah serta di duga oknum Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata yang melakukan proses penerbitan surat Sujono dengan cara menanda tangani blanko surat yang masih kosong ( belum tertulis ). Nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi Sujano kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul.

Untuk itu karena Sujono telah melakukan penjual tanah dengan para pembeli tanah di lokasi tanah yang di serobot nya seluas 300 hektar maka Berdasarkan bukti, diduga rekayasa yang mana “Proses Pemalsuan Data” dalam penerbitan surat SKT atau SKGR atas nama SUJONO dan AMIR dkk perlu dilakukan penyitaan supaya di ketahui dengan jelas modus Sujono dalam pengurusan menerbitkan surat tanah.
Menurut informasi dari ketua umum LSM Ir Khairuddin Pulungan dgn sekum M. Alamsyah serta staf bid. investigasi Eko Sulastono SE pernah melakukan konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul , tentang alasan atau alas hak dalam dasar proses penerbitan surat tanah berupa SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan AMIR dkk yang diduga tanpa prosedur dan ketentuan berlaku seperti : pihak pemilik tanah tidak ikut melakukan peninjauan lokasi dan menanda tangan srt permohonan pengukuran dan blanko surat SKGR .serta proses jual beli antara Faisal Syah Reza dengan Amir Belum lunas atau masih ada kekurangan pembayaran tanah.

Adapun alasan mantan Camat Rumbai Jasrul dalam diterbitkan Surat SKR dan SKGR pihak SUJONO dan AMIR dkk adalah, karena adanya kwitansi pembayaran tanah dari Amir kepada Faisal Syah Reza dan surat tanah ada pada pihak Amir selaku pihak pembeli .

Bahwa akibat surat SKT dan SKGR yang di terbitkan oknum Camat Rumbai oknum Lurah Palas dan lurah Agro dengan melibatkan RT, RW maka Pihak Sujono dapat melakukan penyerobotan penguasaan tanah seluas 300 hektar, dan kemudian mengajak pihak lain ( Investor ) untuk mengelola tanah tersebut dgn melakukan penanaman tanaman durian dan lain lain.

Kemudian di sinyalir pihak SUJONO , saat ini telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain , hal ini sesuai bukti surat SKGR atas jual beli antara Sujono denhan pihak pembeli di jakarta dengan nomor. SKGR

Untuk itu ketua umum Lsm TAMPERAK Riau Ir. Khairuddin Pulungan bersama sekum M.Alamsyah serta tim.investigasi Eko Sulastomo SE meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK di duga SURAT PALSU atau Rekayasa yang secara hukum CACAT HUKUM.

Untuk itu pihak warga masyarakat yang pernah dan telah melakukan jual beli tanah dengan Sujono agar membuat laporan polisi atas penjualan tanah dan kemudian selanjutnya Ir. Khairuddin Pulungan meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan Sujono yang merugikan warga di kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan diduga mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.

Tulisan diatas disadur dari sumber radarkepri.com dari sejumlah  narasumber dan putusan MARI.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Jul 2024. Kategory Nasional, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek