Suherman dan Herdi Dihukum 14 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menjadi perantara jual beli narkoba, Suherman dihukum selama 14 tahun penjara ada diwajibkan membayar denda Rp 2 Miliar , jika tak mampu bayar denda hukumannya ditambah 8 bulan penjara, Rabu (18/12)
Vonis dibacakan hakim Siti Hajar Siregar SH yang memimpin persidangan di ruang sidang Tirta, PN Tanjungpinang.
Dalam dakwaan jaksa, diuraikan,terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 06.30 wib di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang oleh saksi Briptu PASKA BILMAR MARPAUNG dan saksi Briptu FERNANDA PUTRA yang merupakan personil Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang karena berdasarkan pengembangan atau hasil penangkapan sebelumnya terhadap saksi HERDI EPENDI ALIAS EKA BIN HUSIN (penuntutan secara terpisah) menerangkan kalau saksi HERDI EPENDI ALIAS EKA BIN HUSIN telah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa SUHERMAN ALIAS UJANG BIN HERMAN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 di Hotel Kita, oleh karena itulah terdakwa berhasil dan diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Tanjungpinang dan berhasil ditemukan barang buki berupa 1 (satu) bungkus yang dilakban warna coklat yang disimpan di paha terdakwa yang didalam lakban tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 1659 / NNF / 2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diperiksa oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 (dua belas koma nol nol) gram yang diberi nomor barang bukti 2715 / 2024 / NNF diketahui hasilnya adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.e
Berdasarkan Lampiran 1 Berita Acara Penimbangan No. 080 / 10260.00 / 2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditimbang oleh EKO BUDI SANTOSO diketahui berat bersih terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yaitu 144,75 (seratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) gram.e
Terdakwa SUHERMAN ALIAS UJANG BIN HERMAN dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Irfan)