Sidang Penyelewengan Ratusan Ton Solar Subsidi Oleh PT Gandasari Hadirkan 6 Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama Andi Wibowo yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang, selaku pemilik saham terbesar di PT Gandasari group, paling sering di sebut 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Majelis hakim, Jarihat Simarmata SH MH bahkan berkali-kali menanyakan pada 6 orang saksi yang didengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang, Rabu (24/07).
Adapun enam orang saksi untuk terdakwa Sudirman dalam kasus penimbunan hampir 500 ton salor subdisidi yang mengaku kenal tahun dengan Andi Wibowo, putra Hariadi alias Acok ini adalah, Rina Yohana, Lena, David Chang, Ismanto, Saprol alias Syafrial dan Aditya.
Mengingat ke enam saksi memiliki hubungan kerja dan keterkaitan yang berbeda dengan terdakwa Sudirman yang tidak pernah ditahan mulai dari kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan ini. Majelis hakim memilah saksi-saksi menjadi 3 kelompok untuk didengarkan keterangannya.
Yang pertama didengarkan, adalah saksi Aditya dan Saprol, nama terakhir merupakan direktur PT Gandasari Aditya.”Saya tahu diperiksa karena masalah minyak. Saya tidak tahu pasti dan tidak banyak tahu.”kata Saprol menjawab pertanyaan Jailili Sairin SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penyelewengan solar subsidi yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar itu. Saksi Saprol mengaku kenal dengan terdakwa Sudirman.”Pak Sudirman merupakan direktur PT Gandasari Shiping Line yang bergerak dibidang pengangkutan.”kata Saprol.
Sedangkan, saksi Aditya merupakan pekerja di PT Gandasari Resource.”Saya bertugas sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk urusan jual-beli bauksit. Tidak tahu ada jual beli minyak solar. Tapi mengetahui PT Gandasari group memiliki armada truk tanki.”kata Aditya. Tidak banyak pertanyaan krusial yang diajukan majelis hakim, jaksa apalagi pengacara terhadap dua saksi yang merupakan rekan satu grup perusahaan PT Gandasari ini.
Majelis hakim kemudian memanggil 3 saksi lain, yaitu Lena, David Chang dan Ismanto. Saksi Lena merupakan karyawan PT Kereta Kencana yang mengaku membeli minyak solar dari perusahaan yang dipimpin terdakwa Sudirman.”Hubungan kerja karena kami membeli minyak solar dari PT Gandasari Shiping Line. Dimana solar itu kami pergunakan untuk menambang batu (biji bauksit,red). Kemudian batu itu kami jual lagi ke salah satu grup PT Gandasari.”terang Lena. Mengenai peran Andi Wibowo, saksi Lena mengaku pernah mendengar nama tersebut namun tidak begitu kenal.
Keterangan saksi David Chang nyaris sama dengan keterangan dengan Lena, David Chang merupakan manejer di PT Harap Panjang milik Simin di kilometer 3 Tanjungpinang.”Saya tahu dan mengenal Andi Wibowo itu merupakan pemilik mayoritas di PT Gandasari grup. Tapi setahu saya tidak ada hubungan dengan terdakwa Sudirman.”kata David Chang.
Mengenai masalah penyimpangan solar subsidi menjadi industri ini, David Chang mengaku tidak tahu. Putra mahkota PT Harap Panjang ini mengaku.”Saksi Ismanto selaku karyawan PT Harap Panjang yang mengurus minyak untuk lori mengecek kalau ada lori PT Gandasari datang membawa minyak solar.”kata David Chang sambil melirik Ismanto yang duduk disebelahnya.
Ditambahkan saksi, harga solar yang dibelinya bervariasi, mulai dari Rp 8 700 sampai Rp 9 200.”Kami anggap minyak itu harga minyak subsidi, karena nilainya tak jauh beda yang dibayarkan melalui Sudirman.”katanya.
Terkait keterangan saksi Martono yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya yang menyatakan perintah pembelian minyak atas Andi Wibowo. Kelima saksi ini “kompak” membantah dan terkesan menutup-nutupi peran sentral Andi Wibowo.
Pembelaan dan menutup peran Andi Wibowo yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Tanjungpinang namun ketika kasus diambil alih Polda Kepri. Status Andi Wibowo berubah “hanya” sebagai saksi. Juga disampaikan saksi Rina Yohana, direktur keuangan PT Gandasari grup Tanjungpinang ini mengakui.”Andi Wibowo merupakan pemegang saham mayoritas di PT Gandasari Shiping Line yang bergerak pengangkutan barang di dalam negeri melalui laut.”kata Rina.
Saksi Rina mengaku kenal dengan Martono sebagai pengurus solar dan pernah membeli solar dimana pembayaran dilakukan atas perintah Sudirman.”Mayoritas solar untuk dipakai sendiri, ada juga barter dengan batu (biji bauksit,red)”ujar saksi Rina.
Meskipun keterangan Rina memberatkan terdakwa Sudirman dengan mengatakan perintah pembelian solar dari Sudirman.”Ada pembelian pada PT Lautan Terang, PT Tri Tunas dan ada juga dari Pertamina.”terang Rina.
Dikatakan Rina, PT Gandasari grup Tanjungpinang memiliki 16 armada kapal.”Solar yang dijual lagi, biasa pembayarannya dengan batu.”kata Rina.
Terkait siapa yang mencari kebutuhan solar itu, saksi Rina mengatakan.”Untuk urusan yang berhubungan dengan pencarian solar, itu urusan Martono. Karena memang dia ditugaskan untuk itu oleh PT Gandasari.”kata Rina.
JPU kemudian memperlihatkan adanya tandatangan Andi Wibowo dalam beberapa dokumen. Saksi Rina mengakui itu merupakan tanda tangan bos-nya (Andi Wibowo). Namun lagi-lagi saksi Rina Yohana menyatakan.”Saya biasanya bertemu Andi Wibowo pertiga bulan untuk pengecekan keuangan. Hanya itu saja.”ujar Rina menutup kesaksiannya.
Terhadap keterangan para saksi ini, termasuk keterangan saksi Rina Yohana yang memberatkan terdakwa Sudirman.”Betul pak hakim.”kata Sudirman.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah masih ada saksi lagi yang akan dihadirkan.”Untuk hari ini cukup saksinya, pada persidangan lanjutan akan hadirkan pihak pertamina dan BP Migas.”jawab Oktoni SH, salah seorang JPU dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)