; charset=UTF-8" /> Sidang Den Yealta, Jaksa KPK Hadirkan 7 Orang Saksi - | ';

| | 371 kali dibaca

Sidang Den Yealta, Jaksa KPK Hadirkan 7 Orang Saksi

Tujuh orang saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Den Yealta, Rabu (24/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Kota Tanjungpinang (TPI) dengan terdakwa Den Yealta, kepala BPK FTZ TPI saat itu. Hari ini, Rabu (24/01) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa KPK dalam persidangan kali ini hadirkan 7 orang saksi untuk didengarkan keterangannya. Tujuh orang saksi itu adalah, Arifin, Julianto, Deni Wibisono, Remon, Zondervan, (Direktur PT TMB dari BUMD Tanjungpinang), Sunadi dan Lis Darmansyah (Walikota Tanjungpinang saat itu),

Saksi Sunadi mengakui mendapat jatah kuota rokok namun tidak pernah lebih dari permintaan kuota.”Selalu kurang dari permintaan kuota.”katanya.

Sunadi membenarkan telah mengeluarkan uang pada Den Yealta sebesar Rp 2,7 Miliar dan 50 ribu dolar Singapura dengan alasan pinjaman. Terhadap uang pinjaman itu,”Saya pegang jaminan.”ujarnya. Arifin mengaku pernah berencana membangun pabrik rokok di Dompak tahun 2018 lalu namun tidak jadi.”Dengan adanya kasus ini, pembangunan pabrik rokok di stop dulu.”terangnya.

Saksi Julianto dari PT Corona Mas dengan distributor PT Buana Maritim Mandiri.’Saya kenal dengan pak Rudi, datang ke Surabaya. Kemudian hari datanglah pak Arifin dan seorang staf pak Arifin. Mengajukan kuota rokok,tapi tidak ada nama rokok. Ngajukan rokok dan merek sebanyak 14 ribu karton yang disetujui 9 ribu yang terealisasi 1500 karton karena ada larangan dari BP pusat.”bebernya.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang keuntungannya, saksi Julianto menyebut kecil.”Per-pack itu Rp 250. Total sekitar Rp 600 juta.”ucapnya.

Saksi Zondervan mengenal ketua BPK FTZ Tanjungpinang.”Namun saya mengenal pak Zamzami salah satu pejabat di BPK FTZ Tanjungpinang.”katanya.

Zondervan mengaku ada pertemuan di sebuah restoran di Tanjungpinang.”Ada pak Efendi, Arifin dan beberapa orang lain, saya lupa nama -nama yang hadir. Dalam pertemuan itu terungkap keinginan mereka untuk investasi, saya langsung kontak Kabag ekonomi dan Kabag ekonomi mengarahkan ke PTSP.”terang saksi.

Beberapa hari kemudian Arifin menelpon Zondervan dan menyampaikan terimakasih dan menanyakan apa yang bisa dibantu.”Saya bilang tidak ada, tapi kalau mau bantu, pihak BUMD membantu dengan menjadi agen rokok sejak 2016 sampai 2017. Namun ditegur dan akhirnya BUMD sebagai agen rokok dibatalkan. Tahun 2017 sampai 2018 agen rokok pakai perusahaan saya.’bebernya.

Meskipun sudah membantu Arifin selaku distributor rokok, Zondervan mengaku tidak menerima imbalan atas jasanya jadi penghubung. Namun jaksa mengungkap ada aliran Rp 25 juta yang diterimanya.”Itu adalah karena ada permintaan bantuan dari Pemko Tanjungpinang. Kami serahkan ke staf pak Lis tapi dikembalikan. Kalau mau bantu untuk masyarakat jangan 25 kilo (25 juta) tapi 100 kilo (100 juta).”jelas saksi Zondervan berdasarkan perkataan Gatot Winoto selaku komisaris BUMD.”Jadi itu bukan ucapan langsung Walikota ?”Tanya ketua majelis hakim Riki Ferdinand SH MH.”Tidak, tapi bahasa dari pak Gatot.”ucapnya.

Terhadap keterangan Zondervan yang mencatut nama Walikota, Lis membantah dan menegaskan itu asumsi saja.”Saya tidak pernah meminta.”tegasnya membantah keterangan Zondervan.

Meskipun mencatut nama Walikota, saksi Zondervan mengaku tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan Walikota atas ucapan Gatot Winoto tersebut.

Saksi H Lis Darmansyah SH mengakui mengetahui keberadaan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang. Menurut Lis.’Seluruh kepala daerah adalah wakil ketua dewan BPK FTZ atau ex officio.”kata Lis.

Lis menyebutkan tidak pernah menerima dan meminta apapun dari pihak manapun.”Itu prinsip.”tegasnya. Lis mengungkapkan yang tentang orang mendaftar menjadi kepala BPK FTZ TPI ada 30 orang, yang diusulkan 3 orang.”Saya kenal dengan beliau (Den Yealta) karena dosen, dan suami beliau adalah anggota Dewan di Kepri.”ujar Lis menjawab pertanyaan jaksa.

Lis mengakui menyampaikan nama Tengku Dahlan dan Zamzami untuk ketua BPK FTZ Tanjungpinang.

Selama menjadi Walikota Tanjungpinang, Lis mengetahui wilayah BPK FTZ Tanjungpinang yakni di Dompak dan Senggarang.”Sama sekali tidak ada manfaat keberadaan BPK FTZ Tanjungpinang. Tidak ada nilai plus, seperti negara dalam negara.”kata Lis menjawab pertanyaan jawaban jaksa KPK.

Buktinya, kata Lis, pihaknya mengusulkan nama Pamri dan Sukaman Harianja namun yang ditunjuk dan dapat SK dari kepala BPK FTZ Tanjungpinang adalah Ihsan Fansuri.”Dari saat itu saya berkesimpulan BPK FTZ Tanjungpinang, saya anggap negara dalam negara.”ucapnya.

Terkait adanya list nama-nama penerima jatah kuota, saksi Lis menegaskan tidak pernah mengetahui. Apakah ada laporan dan informasi.”Tidak pernah.”ujarnya.

Jaksa menanyakan apakah kenal dengan Soeryo Respationo, Suparno dan Riono (Sekda saat itu).”Kenal, pak Soeryo ketua saya.Suparno ketua DPRD Tanjungpinang dan Riono itu Sekda saat saya menjabat Walikota. Tapi saya tidak tahu mereka ada kepentingan dalam hal rokok termasuk pak Arifin.”ucap Lis.

Pada 12 Maret 2016 ada usulan FTZ menyeluruh di kota Tanjungpinang oleh Lis.”Alasannya karena Dompak tidak memungkinkan untuk jadi daerah industri.”kata Lis menjelaskan alasannya mengusulkan FTZ menyeluruh. Namun usulan itu tidak pernah direalisasikan sampai sekarang.

Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Den Yealta. Dan saat ini hakim mencecar saksi para saksi terkait pemberian uang tunai.

Ketua majelis hakim Ricky Ferdinand SH MH menanyakan untuk apa berikan uang tunai Rp 15 juta dan 50 ribu dolar Singapura sekitar Rp 500 juta.”Itu (pakai dolar) permintaan terdakwa Den Yealta.’kata saksi Julianto.

Deni, pemilik pabrik rokok di Semarang pernah mengaku pernah dikunjungi tim BPK FTZ Tanjungpinang pada tahun 2017.”Yang mau datang ke Pabrik itu pejabat BP. Kurang lebih untuk mengetahui kapasitas produksi, seingat saya sudah mengajukan kuota pada 2016. Tapi belum disetujui SK kuota.”terangnya.

Yang datang ke pabrik, menurut saksi Deni terdakwa Den Yealta, Zondervan dan Sekda Riono. Setelah melihat pabrik, mereka belok kedalam ruangan salah satu ruangan pabrik.”Beliau menyampaikan butuh uang dan meminjam uang untuk keperluan pribadi sebesar Rp 500 juta. Tapi awalnya saya tolak.”ucapnya. Namun keterangan ini dinilai hakim janggal dan tak masuk akal.

Namun akhirnya uang itu diberikan dalam bentuk transfer sebanyak beberapa kali, transfer pertama Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat tanah.”Jaminan itu diserahkan, dan sekarang sudah dikembalikan tapi ditahan oleh pengacara dan saat ini dalam gugatan di pengadilan.”bebernya.

Terhadap keterangan para saksi ini, terdakwa Den Yealta membenarkan dan tidak membantah. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek