Setelah Ditangkap, Pasangan Ini Mengaku Sering Lolos Bawa Narkoba Dari Malaysia

Kapolresta Tanjungpiang didamping Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti dan tersangka narkoba, Jumat (08/08).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang sukses membekuk sepasang suami istri yang diduga jaringan sindikat perdagangan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu (SS), Rabu (06/08) lalu. IK (43) dan HS (42), pasutri ini ditangkap di Jalan Haji Unggar Lorong Tanama Blok G Nomor 15, Tanjungpinang bersama 87 butir ekstasi dan SS seberat 32,88 gram bernilai sekitar Rp 100 juta lebih. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua Handpone merek Blackberry serta uang tunai sebesar Rp5,5 juta.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan internasional peredaran narkoba. Hal ini diperkuat dengan baran bukti yang berasal dari negara Malaysia.”Pengakuan awal kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia dengan menggunakan jalur kapal laut menuju Tanjungpnang ini melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.”terang Kapolres di dampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Jum’at (08/08) siang.
Menurut Kapolres, pasangan ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Haji Unggar, Lorong Tanama, Tanjungpinang ada pasutri menyimpan narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti, saat penggerebekan oleh tim Sat narkoba keduanya tidak melakukan perlawanan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas.”Dalam penggeledahan di kediaman tersangka ini, tim menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 87 butir, selain itu menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,88 gram juga ditemukan timbangan digital.”terang Kapolres.
Hasil pengembangan penyelidikan, sepasang suami istri ini mengaku narkoba tersebut telah sempat diperjual belikan kepada orang lain. Dari hasil penjualan itu, Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta yang diduga dari hasil penjualan para tersangka.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Soeharnoko menerangkan, kedua tersangka ini secara sah dan terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram ini. Keduanya, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Perbuatan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan juga ditambah dengan denda.”tegas AKP Soeharnoko.
Sementara tersangka IK dan HS kepada wartawan mengakui narkoba ini berasal dari Malaysia, dibawa melalui pelabuhan Tanjungpinang dengan cara menyembunyikan diantara barang-barang bawaan.”Saya kemas narkoba ini dalam kantong dan digabung dengan barang-barang bawaan lainnya. Saat pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pihak Bea Cukai dan lainnya tidak menemukan narkoba yang dibawa tersebut.”bebernya
Tersangka mengaku sudah beberapa kali “sukses” dan tanpa diketahui oleh petugas di pelabuhan menyelundupkan ekstasi dan SS tersebut.”Semua narkoba asal Malaysia, sudah ada yang dijual di Tanjungpinang, Bintan. Ada juga permintaan dari kota Batam.”tutup tersangka.(irfan)