; charset=UTF-8" /> Selain Leni, Ada Korban Lain Modus “Perampokan” Aset Agunan Ala Bank Sinarmas - | ';

| | 2,260 kali dibaca

Selain Leni, Ada Korban Lain Modus “Perampokan” Aset Agunan Ala Bank Sinarmas

Leni Setiawati, korban perampasan sepeda motor oleh Bank Sinarmas.

Leni Setiawati, korban perampasan sepeda motor oleh Bank Sinarmas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata sepeda motor Yamaha merek Mio Soul milik Leni Setiawati (39) yang diagunkan ke Bank Sinarmas di Jl Engku Putri, Tanjungpinang yang ditarik paksa kolektor Bank dua pekan lalu, tidak ditandatangani oleh pemiliknya. Melainkan kolektor tersebut memaksa anak Leni yang bernama Jefri, masih kelas 3 SMA alias dibawah umur.

Hal ini diungkapkan suami Leni Setiawati, Pella, pada awak media ini, disatu tempat kedai kopi di Pujasera Akau Potong Lembu, Kamis (18/09).”Penarikan sepeda motor milik istri saya, jika kita nilai sangat tidak prosudural. Pasalnya ketika Kolektor tersebut, mau menarik motor saya, mereka berdua hanya memaksa anak saya untuk menanda tangani surat penarikan motor tersebut.”Kesal Pela

Masih Pela.”Seharusnya, jika memang pihak Bank mau menarik aggunan saya. Setidaknya pihak Bank, memberikan Surat Pemberitahuan seperti, (SP1, Sp 2 dan SP3). Tapi saya tidak pernah menerima surat tersebut. Alih-alih mereka datang untuk menarik sepeda Motor yang saya aggunkan, memaksa anak saya menanda tangani surat penarikan. Itukan aneh.”terangnya.

Kemudian Leni, istri Pela menimpali.”Yang menjadi tanda tanya dengan saya, apakah Bank tersebut, tidak ada aturan dan peraturanya, sehingga terkesan menajemenya, seperti menajemen Mafia. Jika tidak ada kejelasanya, saya akan melanjutkan ke ranah hokum pidana maupun Perdata.”Ungkap Leni.

Sementara Agus Riawan Head Support di Bank tersebut dikonfirmasi awak media ini terkait dengan penarikan aggunan nasabah tersebut, Kamis (18/09) Via ponselnya, berkilah.”Masalah itu saya tak tau lagilah bang, karena itu, saya tidak berkompeten untuk menjawabnya, langsung saja kekantor. Saya lihat sudah masuk kemedia.”katanya singkat.

Dugaan tindak pidana perampasan ataupun pencurian serta masuk pekarangan pribadi tanpa ijin sedang dikaji pihak Leni dan Pela untuk melapor ke Polisi. Begitu rencana gugatan perbuatan melawan hokum serta UU Perlindungan konsumen.”Sampai hari ini tidak kejelasan, besok atau lusa saya akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait. Termasuk mengirimkan surat ke kantor pusat Bank Sinarmas di Jakarta dengan tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan.”pungkas Pela.

Ternyata korban “perampokan” Bank Sinarmas bukan hanya Leni, tapi seorang pembaca radarkepri.com memakai nama hady saputra mengungkapkan modus “perampokan” ala Bank Sinarmas tersebut. Yang ditulisnya melalui kolom komentar pembaca, berisi.” Salam hormat. Seperti kejadian diatas adik sepupu saya bernama Liza Afriza juga mendapat perlakuan yang sama oleh bank sinarmas tanpa ada surat perintah motor adik saya yg diagunkan dibank sinarmas tg.pinang mengambil motor tanpa surat perintah padahal hanya terlambat 1buln juga…kita coba melaporkan kepihak banksinarmas malah disuruh melunaskan semua pinjamannya…oleh karna adik sy saat itu ga punya uang tuk melunasinya motornya diklaskan disita pihak bank…himbauan saya bagi sesiapa pihak yg membaca cerita kita ini dapat membantu n untuk pembaca mohon waspada dgn modus seperti ini.”demikian komentar pembaca menyikapi berita tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Selain Leni, Ada Korban Lain Modus “Perampokan” Aset Agunan Ala Bank Sinarmas”

  1. Namanya juga gadai BPKB, jelas kalau tidak mampu bayar motor ditarik. Banyak masyarakat kita terlalu boros penggunaan uang hingga terjadi utang dimana mana. Jika di tagih uang bulanan selalu hindar . Tidak angkat telp. Tidak buka pintu. Janji janji palsu. Jika ga kuat bayar ya jual saja motornya d tembus bpkbnya…mungki2 masih ada sisa sedikit uang untuk putar…. selesai dan ga perlu lapor sana sini. Mana ada konsumen mau ditarik motor secara baik baik. Kan sudah jelas surat perjanjian jika berapa hari tidak mampu bauar maka motornya siap ditarik dan pihak bank dapat meminta konsumen melunasi hutangnya secata keseluruhan jika konsumen tidak kooperatif alis susah tagih. Rata rata konsumen jika ditarik motornya pasti tidakm mau tanda tangan…..jelas….namanya hutang ya bayar

  2. Yelfian Pitapang

    Upaya yang dilakukan ibu Leni selaku konsumen sudah tepat. Karena selaku pelaku usaha SINARMAS sudah melanggar UUPK dan KUHP. Apapun alasannya, meski dalam perjanjian sudah ada klausul yang memberikan kuasa kepada bank untuk menarik kendaraan. Klausul tersebut batal demi hukum karena bertentangan dgn UUPK tentang klausula baku yang dilarang oleh UU.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek