Sehari Bebas, Napi Dapat Asimilasi Ini Kembali Mencuri

AKP Firuddin saat konfrensi pers penangkapan napi pencurian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Program asimilasi ditengah pandemi virus corona yang diterbitkan Menkum HAM, ternyata tidak disyukuri oleh Ahmad Nur Kholidin, napi pencurian yang mendapat asimilasi.

Buktinya, Ahmad Nur Kholidin yang ditangkap pada 12 Oktober 2019 lalu dan dilepaskan pada 12 April 2020 karena dapat “hadiah” asimilasi kembali ditangkap polisi pada 13 April 2020 atau hanya 24 jam kemudian dijebloskan lagi ke bui.

Jika pada Oktober 2019, Ahmad Nur Kholidin dijebloskan ke penjara karena mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram dirumah makan milik Purwoto di Jl Handjoyo Putro dan rumah makan milik Darwis dilokasi jalan yang sama. Sehari keluar dari penjara, Ahmada Nur Kholidin kembali beraksi, jika sebelumnya yang dicurinya tabung gas. Kali ini, yang menjadi jarahanya meningkat yakni Sepeda motor milik seorang warga yang berdomisili di Jl Peralatan.

Namun, mungkin lagi apes, aksi Ahmad Nur Kholidin ini terekam kamera VCVT sehingga pada 20 April 2020 tim buser Polsek Tanjungpinang Timur meringkusnya di jalan Gatot Subroto, Km 5 bawah Tanjungpinang sekitar pukul 18 00 Wib.”Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dengan nopol BP 4419 BE.”kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dalam konfrensi persnya, Selasa (21/04).

Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka yang masih berstatus bebas bersyarat (asimilasi) ini dijerat melanggar pasal 363 junto pasal 486 KUH Pidana.(irfan)

Pos terkait