Satpol PP Tanjungpinang Belum Tindak Bangunan Ilegal di Hulu Sei Carang, Ini Alasan Kabid PPUD

Inilah dua bangunan yang berdiri di hulu Sei Carang tanpa PBG dan IMB.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri–Scorpion PPNS satuan PP Pemko Tanjungpinang  mengungkapkan alasan keterlambatan penindakan, karena adanya kegiatan lain yang lebih prioritas, sehingga belum sempat memasang garis pengamanan PPNS (PPNS Line) di lokasi bangunan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Pos terkait