
Lingga Radar Kepri = Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten (Kab) Lingga, Provinsi Kepulauan Rau (Prov Kepri) seakan enggan menertibkan bangunan liar. Diwilayah kab Lingga.
Pada hal penertiban bangunan liar adalah salah satu tugas pokok Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan tata ruang,
Namun dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api. sehingga penertiban terlihat berjalan lambat atau tidak maksimal. Buktinya hingga saat ini belum terdengar Satuan yang dipimpin Dody Suhendra itu.
Lambanya Satpol PP Kab Lingga menertibkan bangunan liar di Bumi Bunda Tanah Melayu ini, menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Sehingga muncul berasumsi ditengah masyarakat bahwa, Sapol PP Kab Lingga tidak paham apa tugas Pokok nya.
Satpol PP harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang panjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis (hingga beberapa kali), hingga surat perintah bongkar. Namun proser tersebut belum ada kabar dilaksanakan. Sehingga terkesan tak paham dan tak mampu berkerja, bisanya makan gaji buta dari negara. pada hal Satpol PP terikat pada prosedur hukum.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab Lingga, Dody Suhendra dikonfirmasi melalui pesan singkat ke Ponselnya Senin (6/10/2025) belum memberi jawaban.
(Aliasar)