Satpol PP Lakukan Penyelidikan Pengrusakan Segel Tower Tak Berizin
Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan pengrusakan garis PPNS Line dan stiker Satpol PP yang dipasang pada bangunan tower yang belum mengantongi izin
Tindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PPNS. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang;. Surat Perintah Tugas Nomor : B/330/132/6.2.02/2024 tentang Melakukan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Adapun kegiatan bertujuan melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Memberi himbauan dan melaksanakan penegakan Perda dan Perkada guna menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. menciptakan kondisi wilayah agar aman dan terkendali.
Penegakan dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2024 di Kampung Sungai Carang Kelurahan Air Raja.
Penindakan dlakukan bermula darin patroli PTI dan PPNS melakukan pengecekan ke lokasi tower di Kp. Sungai Carang yang telah dilakukan penghetian sementara oleh Satpol PP karena tidak mengantongi izin
Atas temuan petugas dan hasil penyidikan pada tanggal 18 Desember 2024 telah menghentikan pekerjaan pembangunan tower dan telah dipasang garis PPNS Line serta stiker tidak dibenarkan pihak perusahaan PT. Tower Bersama melajutkan pekerjaan sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pada tanggal 19 Desember 2024 perwakilan perusahaan tower telah memberikan klarifikasi dan dokumen perizinan sebagai berikut, surat rekomendasi dari Lurah Air Raja, Surat rekomendasi Camat Tanjungpinang Timur, zona sepadan lahan dan site lokasi bangunan.
Karena proses izin belum diajukan ke dinas teknis dan perizinan diminta kepada pihak legal untuk memberhentikan pekerjaan pembangunan tower.
Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 27 Desember 2024 adanya pekerjaan kembali tower tersebut saat dilakukan peninjauan anggota PPNS segel garis PPNS Line sudah rusak dan stiker Satpol PP sudah tidak ada;
Pekejaan pembangunan kembali dihentikan oleh petugas dan Bapak Nasir sebagai penanggungjawab pembangunan tower telah diminta klarifikasi oleh PPNS, bahwa pihak perusahaan memerintahkan untuk kembali bekerja.
Sesuai perintah pimpinan, PPNS diminta melakukan penyidikan dan penegakan perda sesuai ketentuan perubahan yang berlaku dan memberikan surat peringatan I kepada perusahan tower bersama.
Petugas telah melakukan pengecekan kelokasi bangunan tower dimana ditemukan garis PPNS Line dan stiker sudah rusak dan putus.
Berdasarkan koordinasi petugas dengan warga setempat Bapak Iskandar terkait informasi kegiatan pembangunan sudah berhenti sejak hari jumat, dimana dihentikan kembali oleh petugas, pengawas bangunan tower Bapak Nasir telah memberi klarifikasi kepada petugas dan berjanji tidak akan mengerjakan bangunan tower sebelum izin terbit.
Surat peringatan I sudah disampaikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti;
Saat ini petugas menunggu arahan lebih lanjut langkah-langkah penyelesaian perkara pelanggaran perda oleh Perusahaan PT. Tower Bersama.
Uraian diatas disampaikan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang ke redaksi radarkepri.com.(irfan)
Ini berita disampaikan dari kasat pol pp, tapi surat peringatan 1 belum ditinndaklanjuti pimpinan…siapa yg jadi pimpinan disini yaa..