; charset=UTF-8" /> Satpol Airud Tpi Tangkap 8 Pelaku Penjarah Barang Antik - | ';

| | 2,530 kali dibaca

Satpol Airud Tpi Tangkap 8 Pelaku Penjarah Barang Antik

Kasatpol Airud Tanjungpinang AKP Adam Lubis memperlihatkan sejumlah barang antik yang dijarah.

Kasatpol Airud Tanjungpinang AKP Adam Lubis memperlihatkan sejumlah barang antik yang dijarah, Kamis (03/07)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polresta Tanjungpinang (Tpi) berhasil menangkap 8 pelaku spesialis penjarah barang antik di perairan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang Rabu (02/07). Para pelaku yang diamankan, yakni, Santoni, Saharuddin, Syafarul, Sarianto, Sukamto, Selamat Supriyadi, Bidin dan La Arif.

Selain mengamankan 8 orang pelaku, petugas juga mengamankan, Sebuah kapal KM Fitriyani dengan Nomor GT 5N 3504 dan Barang Bukti (BB) seperti dua unit Compresor dua gulung selang dan 52 buah mangkok serta 19 batang timah termasuk satu buah Kapal KM Fitri Yani.

Kepala Kesatuan Polisi Air dan Udara (Kasat Pol Airut) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adam Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, dikonfirmasi awak media ini diruangan kerjanya Kamis (03/07) tentang kasus tersebut, menjelaskan.”Hasil pemeriksaan sementara, puluhan barang antik berupa mangkuk yang diamankan dari kapal KM Fitiriyani, diduga dibawa dari pulau Telang,”Jelasnya.

Kemudian lanjut Adam Lubis.”Semua barang antik ini merupakan benda cagar budaya yang diduga dicuri oleh delapan orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Fitriyani. Informasi sementara, ke 8 pelaku yang kita amankan ini juga mengaku dipekerjakan oleh seseorang berisial CN saat ini mereka sedang menunggu pembeli barang antik tersebut di Tanjungpinang.”Ucapnya.

Adam Lubis menambahkan.”Dalam kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan dan pihak terkait atas puluhan barang antik ini. Guna mendalami atas penemuan benda cagar budaya ini.”katanya.

Kemudian Tambah AKP Adam Lubis.”Kedelapan pelaku tersebut, dikenakan dalam pemeriksaanya Undang-undang (UUD) Nomor 11 TA 20 10 tentang Cagar Budaya, Pasal 66 Junto 706 dan pasal 9 junto 109 Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun dendanya minimal Rp 150 juta maksimal Rp 2 miliar.”Papar AKP Adam Lubis.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Satpol Airud Tpi Tangkap 8 Pelaku Penjarah Barang Antik”

  1. Lsm Lidik akan terus memantau,dan besok akan mengkomfirmasi kepada satpol air atas penanganan kasus ini.

  2. DPW LSM LIDIK Kepri

    DPW LSM LIDIK Kepri besok akan Konfirmasi ttg penjarahan benda2 cagar budaya di dasar laut. Kita minta pemerintah menyediakan pembelaan hukum kepada tersangka.

  3. Putra Tempatan

    Lsm lidik . . . . namanya terkesan angker . . . .dijadikan alat untuk gertak2 dan cari makan mudah2 tak berkat untuk anak dan istri

Komentar Anda

Radar Kepri Indek